%A MUNAWAR - NIM. 97352757 %O Pembimbing: 1. Drs. H. Barmawi Mukri, SH., MA. 2. Siti Fatimah, SH., M.Hum. %T STUDI ATAS PEMIKIRAN BUSTHANUL ARIFIN TENTANG KONSEPSI HUKUM ISLAM DAN PEMBERLAKUANNYA DI INDONESIA %X Menurut Busthanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam pada hakekatnya merupakan aktualisasi Hukum Islam supaya berlaku efektif dalam kehidupan masyarakat. Dalam rangka inilah, Busthanul Arifin tampil dengan gagasan perlunya membuat Kompilasi Hukum Islam. Di samping itu, ia selalu berada di garda depan, penarik gerbong aspirasi umat Islam dalam system hukum nasional di Indonesia, sehingga salah satu perjuangannya dengan di dukung oleh semua pihak, RUU-PA disahkan menjadi Undang-Undang No.7 tahun 1989 tentang peradilan agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan bersifat deskriptif-analitik. Sumber data dari penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridiskonstitusional, dan menganalisis sumber-sumber data yang terkumpul dengan menggunakan metode deduktif. Konsep Hukum Islam menurut Busthanul Arifin titik tekannya dengan melihat dataran aplikatif pada suatu kasus dengan mengkondisikan fiqh sebagai hasil ijtihad manusia yang memenuhi tuntutan zaman dan kebutuhan manusia serta penerapan syari'at yang berdasarkan al-Qur'an dan Sunnah sebagai rujukannya. Busthanul Arifin berusaha keras mencurahkan segala kemampuannya untuk memposisikan hukum Islam pada proporsionalnya, sehingga untuk mewujudkan cita-citanya perlu adanya pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia secara Yuridis formal diakui sebagai hukum positif bagi warga muslim. Usaha itu mendapat sambutan yang baik dari banyak kalangan sampai terwujudnya pengkodifikasian Hukum Islam (KHI) melalui Inpres No.1 tahun 1991, serta penguatan peranan posisi Peradilan Agama yang sejajar dengan peradilan lainnya. %K Konsepsi Hukum Islam, Busthanul Arifin %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib5033