TY - THES N1 - Pembimbing : Yasin Baidi, S. Ag M. Ag. ID - digilib50372 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50372/ A1 - Dadan Ramdani, NIM.: 16350028 Y1 - 2020/06/11/ N2 - Dalam menentukan kekuatan pembuktian sumpah suppletoire dalam persidangan, terdapat perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Perbedaan pendapat ini akan menjadi suatu polemik yang dapat mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam penerapannya oleh hakim di persidangan. Yahya Harahap mengatakan bahwa kekuatan pembuktian sumpah decissoir dan suppletoire adalah bersifat sempurna, mengikat dan menentukan. Namun demikian, terdapat beberapa ahli seperti Sudikno Mertokusumo dan Mukti Arto yang berpendapat bahwa yang memiliki nilai pembuktian sempurna, mengikat dan menentukan hanyalah sumpah decissoir. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka sedang pendekatannya adalah yuridis, normatif dan sosiologis. Objek penelitian akan dianalisis menggunakan teori hukum progresif dengan metode kualitatif. Penulis akan mengkaji tentang kekuatan pembuktian alat bukti sumpah suppletoire yang tertuang dalam putusan Nomor : 254/Pdt.G/2014/PA.Psp yang diputus oleh hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang diperkuat dengan hasil wawancara dengan salah satu hakim di Pengadilan Agama Yogyakarta. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Putusan Nomor : 254/Pdt.G/2014/PA.Psp hakim tidak menggunakan kekuatan penggantungan perkara dari sumpah suppletoire sebagaimana tertuang dalam pasal 1940 KUHPerdata. Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta menjelaskan bahwa sumpah suppletoire hanya menjadi penambah alat bukti bagi pihak yang tidak mencapai batas minimal pembuktian sehingga tidak dapat menentukan seperti kekuatan sumpah decicoire. Dengan demikian, kekuatan pembuktian sumpah suppletoire memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat namun tidak memiliki kekuatan menentukan serta masih memungkinkannya pihak lawan untuk menangkal alat bukti sumpah tersebut. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Sumpah Suppletoire KW - Pengadilan Agama KW - Hukum Sumpah M1 - skripsi TI - KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SUMPAH SUPPLETOIRE DALAM PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA AV - restricted EP - 118 ER -