%0 Thesis %9 Skripsi %A Busran Qadri, NIM.: 16350021 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:50479 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Nusyuz, Solusi,SayyidQutb, Keadilan %P 114 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NUSYUZ SUAMI-ISTRI (ANALISIS PEMIKIRAN SAYYID QUTB DALAM TAFSIR FI ZILALIL QUR`AN ) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50479/ %X Membangun rumah tangga ibarat berlayar di tengah lautan. Tak ada kapal yang tak dihantam gelombang, tak ada keluarga yang tak memiliki masalah, baik masalah kecil (beda pendapat) maupun masalah besar (nusyuz). Sebagai agama yang sempurna, Islam memberikan solusi ketika suami-istri khawatir pasangannya melakukan nusyuz. Namun bila kita cermati, terdapat perbedaan solusi dalam penyelesaian nusyuz suami-istri, sedangkan kata yang digunakan sama. Jenis penelitian ini adalah studi pustaka (library research), dengan menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis. Kemudian data-data yang dibutuhkan dalam penelitian ini didapatkan dari kitab tafsir karya Sayyid Qut}b yang berjudul Tafsir Fi Z}ilalil Qur‟an, ditambah dengan buku-buku atau karya ilmiah yang masih memiliki tema senada (nusyuz).Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Sayyid Qut}b terkait konsep nusyuz. Oleh karena itu, peneliti mencoba meneliti kitab tafsir karya Sayyid Qut}b yang berjudul Tafsir Fi Z}ilalil Qur‟an. Kemudian untuk menganalis data yang ada, peneliti menggunakan kerangka teori yang dikemukakan oleh M. Quraish Shihab, Dkk. terkait metode penafsiran al-qur‟an. Kemudian ditambah teori arkeologi yang dikemukakan oleh Paul Michel Foucault dan teori sosiologi hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto. Dari penelitian yang telah dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa, menurut Sayyid Qut}b nusyuz adalah perbuatan seseorang (suami atau istri) yang menonjolkan dan meninggikan (menyombongkan) diri dengan melakukan pelanggaran dan kedurhakaan, serta tidak melakukan kewajibannya selaku suami-istri. Terkait perbedaan solusi, hal ini didasari oleh posisi suami-istri dalam organisasi rumah tangga. Pendidikan, keluarga, serta kondisi negara saat itu memberikan pengaruh terhadap pemikiran Sayyid Qut}b. %Z Pembimbing: Prof. Dr. H. Khoiruddin, M.A.