%A NIM. 98373210 SITI UMAMAH %O Pembimbing: 1. Drs. Makhrus Munajad, M.Hum. 2. Agus M. Najib, S.Ag.,M.Ag. %T REAKTUALISASI PEMIKIRAN JARIMAH RIDDAH DALAM PERSPEKTIF FUQAHA %X ABSTRAK Riddah yang sarat dengan muatan diskriminatif tidak mampu menampakkan kesalehan individu sebagai muslim yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Penghargaan Islam terhadap hak-hak dasar telah mendapat legitimasi oleh Islam sendiri. Agama secara komprehensif dipahami sebagai ekspresi dari kebebasan nurani dan kemanusiaan secara universal. Dengan demikian konsep riddah mengalami trable thinking (kerancuan pemahaman). Di satu sisi, literature fikih mengungkapkan hanya sebagai perbuatan pidana (jarimah), yang dikenakan sanksi hukuman had. Disisi lain hubungan Islam dengan hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan, keduanya sama-sama menghormati hak dasar yang dimiliki manusia termasuk menganut salah satu agama yang diyakininya. Jenis penelitian ini adalkah penelitian kepustakaan (library research), dan bersifat deskriptif analitik, dengan menggunakan metode pendekatan sejarah. Dalam penelitian inidigunakan analisis data deduktif yakni pola piker yang berangkat dari penalaran yang bersifat umum kemudian ditaik kesimpulan yang bersifat khusus. Perbuatan seseorang yang hanya terbatas riddah tanpa adanya unsure desersif, maka perbuatan tersebut termasuk dalam manifestasi dari kebebasan beragama. Sebaliknya jika riddah dilakukan dan ada unsure desersif atau mengganggu ketentraman masyarakat serta dibarengi delik penghinaan terhadap agama tertentu maka Hukum Islam menganggap perbuatan tersebut ke dalam suatu jarimah dan pelakunya dapat diberikan sanksi. Perbuatan riddah dalam pemikiran kontemporer merupakan hak asasi manusia yang keabsahannya dijamin al-Qur'an, oleh karena itu perbuatan seseorang yang semata-mata riddah tidak dianggap sebagai delik. %K Reaktualisasi, jarimah riddah, fuqaha %D 2015 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib5048