%A NIM.: 16340082 Astri Sakina %O Pembimbing: Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum %T PROBLEMATIKA PENINDAKAN HATESPEECH PADA MASA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PILPRES 2019 DI KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA %X Ujaran Kebencian dalam bahasa Inggris disebut Hate Speech merupakan tindak pidana yang diatur dalam Surat Edaran Kapolri No: SE/6/X/2015 yakni Pasal 156, 157, 310, 311 KUHP, Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dimana tindak pidana tersebut belum ditangani dengan baik oleh Kepolisian Daerah DIY. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa kasus yang tidak sampai dalam tahap peradilan dan hanya diselesaikan dengan permintaan maaf dari pelaku. Polda DIY tidak semestinya melakukan penindakan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan sehubungan telah dikeluarkannya Surat Edaran No: SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian, dan karena rendahnya hukuman dengan pemaafan. Berdasarkan surat edaran tersebut kepolisian dapat lebih maksimal dalam upaya penegakan hukum yang adil. Berdasarkan tersebut, penyusun tertarik untuk meneliti bagaimana penanganan tindak pidana ujaran kebencian (hatespeech)? Apa saja bentuk-bentuk dari ujaran kebencian yang sering terjadi di masa kampanye pemilihan umum Pilpres 2019? Problem apa yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian (hatespeech) tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, yakni penelitian ini mengacu pada undang-undang dan surat edaran Kapolri terkait penanganan tindak pidana ujaran kebencian (Hatespeech). Penyusun menggunakan metode wawancara yang hasilnya akan dielaborasi dengan teori Restorative Justice dan Efektivitas Hukum. Adapun lokasi penelitian yakni di Polisi Daerah Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media yang digunakan dalam ujaran kebencian di masa kampanye Pemilihan Presiden tahun 2019 adalah media sosial. Contoh media sosial tersebut yakni twitter, istagram, facebook, dan beberapa media sosial lainnya. Dari tiga akun media sosial yang teridentifikasi, bentuk-bentuk ujaran kebencian berupa tulisan status personal (pendukung/ simpatisan salah satu pasangan calon presiden) baik dibuat sendiri ataupun meng-copy dan menyebarkannya dengan tujuan provokasi, penghinaan, ujaran kebencian pada salah satu pasangan calon presiden. Namun, penyidikan dan penyelesaian perkara yang dilakukan Polda DIY hanya berupa klarifikasi dan permintaan maaf dari pelaku korban. Menurut Polda DIY perkenannya permintaan maaf itu karena delik tersebut sebagai delik aduan yang dapat dihentikan proses hukumnya berdasarkan Pasal 75 KUHP. Terlebih lagi Polda DIY juga menambahkan alasan teori keadilan restoratif yang hanya menyelesaikan masalah dengan mediasi. Selain itu, terdapat beberapa problem yang dialami Kepolisian Daerah Yogyakarta dalam menangani tindak pidana Hatespeech, yakni kurangnya fasilitas berupa alat penyadap cyber crime serta SDM yang minim. %K Ujaran Kebencian (Hatespeech), Tindak Pidana, Penegakan Hukum %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib50480