@phdthesis{digilib50482, month = {May}, title = {PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KESIAPAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BANDAR UDARA BARU YOGYAKARTA PERSPEKTIF MASLAHAH}, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM.: 16370037 Anshari Ahmad Syah Hanafi}, year = {2020}, note = {Pembimbing : Drs. M. Rizal Qosim}, keywords = {Maslahah, Ombudsman, Pelayanan Publik}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50482/}, abstract = {Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Lembaga negara ini termasuk Lembaga pengawas eksternal bagi pelayanan publik di bentuk melalui Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman berwenang untuk melakukan klarifikasi, monitoring, pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai suatu penyelenggaraan negara atau melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Lembaga negara ini termasuk Lembaga pengawas eksternal bagi pelayanan publik di bentuk melalui Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman berwenang untuk melakukan klarifikasi, monitoring, pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai suatu penyelenggaraan negara atau melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil dari penelitian ini bahwa Ombudsman RI menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap kesiapan pelayanan publik di bandar udara baru Yogyakarta yang mana Ombudsman RI menyarankan agar oprasioanal bandara udara tersebut ditunda sampai proses pengerjaan gedung-gedung terminal dan kelengkapan bandara sudah selesai agar terhindar dari hal-hal yang merugikan. Hal ini sesuai dengan konsep kemaslahatan termasuk dalam ma{\d s}la{\d h}ah dharuriyah serta berdasarkan ma{\d s}la{\d h}ah mu?tabarah: memelihara agama (hif{\.z} ad-d?n), memelihara jiwa (hif{\.z} an-nafs), memelihara akal (hif{\.z} al-aql), melindungi keturunan (hif{\.z} an-nasl), dan melindungi harta benda (hif{\.z} al-m{\=a}l).} }