@phdthesis{digilib50486, month = {May}, title = {KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DI KABUPATEN CILACAP PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16370034 Akmal Fauzan}, year = {2020}, note = {Pembimbing: Dr. H. Oman Fathurohman, SW., M.Ag.}, keywords = {Desa, Peraturan Daerah, Maqasid Syariah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50486/}, abstract = {Pembangunan desa merupakan hal penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kebidupan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa. Kawasan perdesaan memiliki kegiatan utama pertanian. Tak dapat dipungkiri lagi, perekonomian Indonesia bertumpu pada sektor pertanian dan sumber daya yang melimpah. Pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Cilacap masih belum dilakukan secara merata hanya baru ada satu kawasan perdesaan yang melaksanakannya, padahal begitu pentingnya pembangunan kawasan perdesaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji bagaimana kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Cilacap dalam pembangunan kawasan perdesaan khususnya di kawasan perdesaan Payung Baja Berdikari serta gambaran umum dari Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan berdasarkan kaidah-kaidah siyasah syar?iyyah. Dalam melakukan penelitian, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif, yaitu pendekatan penelitian hukum menggunakan sumber data dari fakta-fakta dalam masyarakat. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer yang berasal dari wawancara dengan pemerintah yang mana sector leading dari Peraturan Daerah mengenai pembangunan kawasan perdesaan adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta dengan kepala desa yang menaungi Kawasan Perdesaan Payung Baja Berdikari. Sedangkan sumber data sekunder berasal dari buku, jurnal, penelitian terdahulu dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskrptif-analisis. Sementara teori yang yang digunakan adalah teori maq?{\d s}id syariah. Teori maq?{\d s}id syariah digunakan untuk menganalisis bagaimana peraturan daerah tersebut dibentuk dan menjelaskan tujuan-tujuan akhir ataupun tujuan-tujuan syariah. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dalam pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Cilacap merupakan strategi yang tepat untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memberdayakan masyarakat desa. Meskipun dalam pelaksanaannya masih mengalami beberapa kendala yaitu partisipasi dari setiap desa di Kabupaten Cilacap masih kurang. Dari 269 desa yang ada di Kabupaten Cilacap baru hanya ada 3 desa yang melaksanakan dan di sahkan melalui Peraturan Bupati sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaa. Selain itu, jika melihat dari pandangan hukum Islam, Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap mengenai pembangunan kawasan perdesaan sudah sesuai dengan prinsip dari maq?{\d s}id syariah. Akan tetapi, belum maksimal dalam pelaksanaannya.} }