%A NIM.: 18203010079 Solihul Aminal Ma‘mun %O Pembimbing: Dr. Hamim Ilyas, M.Ag. %T HUKUM OPERASI KELAMIN TRANSGENDER (STUDI PERBANDINGAN FATWA AYATULLAH KHOMEINI AL-IRANI Al-SYI‘I & SYAIKH AL-TANTAWI AL- MISRI AL-SUNNI) %X Kajian fatwa Āyatullāh Khomeini> dan Syaikh al-Ṭanṭāwī dalam memperbolehkan operasi penggantian kelamin bagi transgender bi al-khilqah ini menjadi acuan penulis untuk mengkaji hukum-hukum operasi kelamin transgender secara umum yang meliputi: transgender bi al-khilqah, khuns\a> musykil, khuns\a> gairu musykil dan mutakhannis{/mutarajjil. Jenis-jenis transgender yang ada ini sudah menjadi perhatian para ulama salaf sejak dulu, tetapi hanya sebatas pada hukum bagaimana seharusnya mereka berprilaku di depan publik dan bagaimana seharusnya cara publik berinteraksi dengan mereka. Sementara untuk hukum operasi kelamin transgender baru dibahas oleh ulama kontemporer di abad modern ini. Āyatullāh Khomeini> dan Syaikh al-Ṭanṭāwī inilah termasuk ulama kontemporer yang merespon fenomena operasi kelamin transgender dengan mengeluarkan fatwa, tetapi fatwa keduanya memicu perdebatan dengan ulama kontemporer lainnya, terutama ulama Ahlusunah. Karena mereka berdua jelas-jelas memberikan fatwa bolehnya penggantian operasi kelamin seseorang yang secara fisik organ kelaminnya normal dan secara fisik pula sudah dapat menunjukkan pada jenis kelamin tertentu, hanya saja konsep seksualitasnya berbeda dengan jenis kelamin yang ada, penulis menyebutnya dengan transgender bi al-khilqah. Dalam kajian ini penulis tidak mengakaji pro-kontra ulama kontemporer tentang hukum operasi kelamin transgender bi al-khilqah, tetapi penulis fokus pada kajian bagaimana Āyatullāh Khomeini> dengan mazhab Syiah Imamiahnya dan Syaikh al-Ṭanṭāwī dengan mazhab Ahlusunahnya bisa sama dalam mengeluarkan hukum operasi kelamin transgender melalui analisis kajian fatwa yang telah dikeluarkan. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library reseach), bersifat deskriptif-analitik-kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ushul fiqh yang menyandingkan metode deduktif-induktif. Dalam metode pengumpulan data digunakan metode dokumentasi melalui literatur yang berkaitan dengan fatwa operasi kelamin transgender bi al-khilqah dan kajian fatwa. Data yang diperoleh kemudian dijadikan bahan analisis dengan menggunakan metode studi komperatif. Dengan menggunakan studi komperatif, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jawaban mendasar sebab mereka berdua sama-sama memberikan hukum operasi kelamin jenis-jenis transgender dengan hukum yang sama adalah dikarenakan ada titik temu ijtihad dalam istinba>t} al-ah}kam fi ma> la> nas}s}a fi>hi> (pada perkara yang nash tidak menyebutkan) melalui metolodologi ushul fiqh masing-masing mazhab mereka. Tentunya kesimpulan ini berdasar dengan memperbandingkan kajian kedua fatwa dengan mencari persamaan dari perbedaan-perbedaan yang ditemukan dan sebab-sebanya sehingga menemukan titik temu atau al-jam‘u wa al-taufiq secara bahasa. %K Fatwa Ayatullāh Khomeini Dan Syaikh Al-Ṭanṭāwī Tentang Transgender Bi Al-Khilqah, Ushul Fiqh, Studi Komperatif, Al-Jam‘U Wa Al-Taufiq %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib50499