@phdthesis{digilib5050, month = {January}, title = {SADD AL-ZARI'AH DALAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN HUKUM IBN HAZM}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {NIM. 97352989 SYAIFULLAH }, year = {2015}, note = {Pembimbing: 1. Drs. Oman Fathurohman SW., M.Ag. 2. Muhammad Nur, S.Ag., M.Ag}, keywords = {Sadd al-zari'ah, Pemikiran Hukum Ibn Hazm, Hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5050/}, abstract = { ABSTRAK Ulama Zahiriyyah, termasuk Ibn Hazm tidak pernah benranjak dari teks dan lari kepada penggunaan rasio hanya untuk menemukan sebuah persoalan Hukum yang diduga akan mengantarkan seseorang kepada kemafsadatan, seperti yang ditempuh ulama dengan metode sadd al-zari'ah. Oleh karena itu Ibn Hazm mengingkari sadd al-zari'ah, karena metode ini hanya berdasarkan dugaan semata dan tidak didukung oleh dalil-dalil qat'iy. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yang bersumber dari data primer dan sumber data sekunder. Data yang terkumpul disajikan dengan metode preskriptif dan dianalisa menggunakan metode induktif, deduktif dan komparatif, sedang pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normative. Ibn Hazm menolak setiap bentuk metode dan prinsip-prinsip yang diaplikasikan di bawah naungan ijtihad bi al-ra'y, dalam hal ini sadd al-zari'ah. Ibn Hazm melihat bahwa dugaan (al-zann) yang mendasari pemikiran sadd al-zari'ah sama sekali tidak bisa dibenarkan. Penolkan Ibn Hazm terhadap semua metode ijtihad bi al-ra'y, mempunyai implikasi terhadap metode ijtihad yang dikembangkannya. Ibn Hazm hanya mengakui al-Qur'an, as-Sunnah, dan Ijma' sebagai sumber Hukum Islam. } }