%A NIM.: 16370022 Ainun Puspa Giri %O Pembimbing: Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag %T PENGUASAAN NEGARA ATAS SUMBER DAYA AIR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH %X Sumber daya air merupakan salah satu sumber daya alam yang vital baik untuk kehidupan flora, fauna, dan manusia di muka bumi maupun untuk kebutuhan manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di berbagai sektor kehidupan. Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan tidak memberlakukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046). Dengan harapan Undang-Undang ini dapat menjamin kekuasaan negara atas air untuk dipergunakan bagi kemakmuran rakyat, dengan pertimbangan bahwa dalam menghadapi ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi guna memenuhi kebutuhan atas air. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji mengenai bagaimana penguasaan negara atas sumber daya air yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, dan tinjauan siyasah dusturiyah terhadap penguasaan atas sumber daya air dalam Undang-Undang tersebut. Jenis penelitian ini adalah library research dengan pendekatan yuridis-normatif. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer yang berasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, Nasakah Akademik, dan Risalah Undang-Undang, dan sumber data sekunder berasal dari buku, jurnal, penelitian terdahulu dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif-analisis. Sementara teori yang digunakan adalah teori siyasah dusturiyah. Hasil penelitian ini bahwa penguasaan negara atas sumber daya air dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air merupakan pengaturan yang lebih baik daripada undang-undang sebelumnya, lebih memperhatikan hak rakyat atas air, dan sudah sesuai dengan makna penguasaan negara atas air yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Meskipun masih ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan, seperti pengaturan mengenai implementasi yang sampai saat ini belum diatur secara jelas. Dari sisi siyasah dusturiyah, penguasaan atas sumber daya air dalam Undang-Undang ini menempatkan negara melalui pemerintah sebagai perwakilan rakyat atau ahlul halli wal aqdi. Yakni sebagai wakil rakyat yang merupakan pemilik atas air untuk melaksanakan fungsi-fungsi pembuatan kebijakan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap sumber daya air untuk kesejahteraan rakyat. %K Sumber Daya Air, Penguasaan Negara, Siyasah Dusturiyah %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib50625