%0 Thesis %9 Skripsi %A Hilman Jayadi,, NIM.: 16380060 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:50633 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Wisatawan, Tamu Hotel, Konsumen. %P 53 %T TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK DESTINASI PARIWISATA HALAL (STUDI PADA MASYARAKAT PANTAI KUTE MANDALIKA LOMBOK) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50633/ %X Provinsi Nusa Tenggara Barat mayoritas penduduknya beragama Islam, memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat bervariasi dan prospek bagi pengembangan kepariwisataan. Keberadaan geografis yang letaknya berdekatan dengan Bali sebagai barometer pariwisata Indonesia ini menciptakan dan memberikan keuntungan tersendiri dalam distribusi wisatawan mancanegara, karena Provinsi NTB dianggap menjadi daerah tujuan wisata alternatif setelah Bali. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Daerah menjadikan Provinsi NTB sebagai destinasi pariwisata halal. Pariwisata halal dan secara umum terdapat perbedaan pada konsepnya. Pariwisata halal merupakan isu penting, karena menunjukkan lingkungan wisata yang mengacu pada ibadah dan kehalalan makanan dan minuman, untuk itu perlu mengetahui kesesuaian Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2016 tentang pariwisata halal dengan praktiknya di lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik lapangan. Populasi dalam penelitian ini adalah wisatawan di kawasan pantai Kute Mandalika Lombok, khususnya wisatawan tamu hotel dan wisatawan di tempat penyedia makanan dan minuman. Metode pengambilan sampel yang digunakan Accidental Sampling. Jumlah sampel wisatawan tamu hotel sebanyak 60 orang dan wisatawan di tempat penyedia makanan dan minuman 50 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan kuesioner wisatawan tamu hotel dan di tempat penyedia makanan dan minuman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal dalam hal industri pariwisata halal (akomodasi dan penyedia makanan dan minuman) di pantai Kute Mandalika Lombok belum berjalan dengan efektif dan maksimal. Hal ini ditunjukkan dengan adanya makanan dan minuman yang tidak halal seperti minuman beralkohol di restoran hotel. Manajemen yang dilakukan pengelola pariwisata halal dalam hal akomodasi masih kurang baik dan kurang profesional sebagai contoh: identitas tamu hotel tidak diminta, restoran yang meragukan kehalalan makanan, informan yang tidak menemukan peralatan sholat. Jual beli yang tidak sama-sama ridha seperti pedagang asongan yang memaksa wisatawan untuk dibeli barangnya. Hal tersebut sudah diatur pada pasal 14 dan 15 tentang akomodasi (pelayanan), penyedia makanan dan minuman yang bertujuan sebagai pedoman bagi pengelola pariwisata dalam memberikan pelayanan pariwisata halal kepada wisatawan. Hal ini berarti seluruh aspek kegiatan wisata tidak terlepas dari sertifikasi halal yang harus manjadi acuan bagi setiap pelaku pariwisata. Untuk itu, Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2016 tentang pariwisata halal harus ditegakkan. %Z Pembimbing: Dr. Hj. Widyarini, M. M.