%0 Thesis %9 Skripsi %A Syiva Aviyanti, NIM.: 16380075 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:50634 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Gas Bumi, BBM, Pertamini %P 149 %T TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PRAKTIK PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) PERTAMINI DI SALAH SATU WILAYAH KABUPATEN BATANG, JAWA TENGA (STUDI UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50634/ %X Batang merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Batang berbatasan langsung dengan Laut Jawa di bagian Utara, Kabupaten Kendal di bagian timur, Kabupaten Banjarnegara di bagian selatan, serta Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan di bagian barat. Kabupaten dengan 15 kecamatan ini, diresmikan pada tanggal 14 juli 19651 dan memiliki luas 78.864,16 Ha dengan total populasi penduduk pada tahun 2018 sekitar 762.377 jiwa serta kepadatan penduduknya 967 jiwa/km2. Kabupaten Batang terletak di antara 6° 51’ 46’’ dan 7° 11’ 47’’ Lintang Selatan dan antara 109° 03’ 06’’ dan 110° 03’ 06’’ Bujur Timur di pantai utara Pulau Jawa2 dan berada pada jalur utama yang menghubungkan Jakarta – Surabaya. Posisi wilayah Kabupaten Batang yang berada pada jalur ekonomi Pulau Jawa, membuat arus transportasi dan mobilitas di Kabupaten Batang menjadi tinggi sehingga membuat kawasan tersebut cukup prospektif disektor jasa transit dan transportasi. Hal tersebut membuat perkembangan ekonomi di wilayah Kabupaten Batang terkhususnya, semakin meningkat dan membutuhkan banyak barang pendukung untuk menyelaraskan perkembangan ekonomi tersebut, salah satunya yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM). Kita semua masyarakat Indonesia tahu bahwasannya bahan bakar minyak terkhususnya bensin jenis Pertalite dan/atau Pertamax mempunyai peran penting bagi kelangsungan hidup orang banyak, seperti kebutuhan transportasi dalam pembangunan ekonomi nasional yang di arahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Negara Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki kekayaan alam melimpah ruah, seperti contohnya ialah minyak dan gas bumi yang merupakan komoditas vital dari sumber daya alam (SDA). %Z Pembimbing: Ratnasari Fajariya Abidin, Sh., M.H.