%A NIM. 17103040076 Fikri Fadlilah %O Faisal Luqman Hakim SH, M.Hum. %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PANDEMI (Studi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah IstimewaYogyakarta) %X Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi serta kewenangan pemerintah dalam hal ini Disnakertrans DIY selaku instansi pemerintahyang menangani permasalahan ketenagakerjaan di Yogyakarta. Pertanyaan utama yang akan dijawab melalui penelitian ini adalah (1) bagaimana perlindungan hukum pemutusan hubungan kerja akibat pandemi? (2) bagaimana kewenangan Disnakertrans D.I.Yogyakarta atas adanya pemutusan hubungan akibat pandemi tersebut? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), Penelitian ini dilakukan di Disnakertrans D.I.Yogyakarta. Penelitian ini bersifat kualitatif dan memakai pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahawa: Pertama, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai bentuk perlindungan hukum kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi diantaranya: Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha, SE, Nomor M/11/HK.04/X/2020, tentang penetapan upah minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi coronavirus disease, SE. Nomor M/7/AS.02.02/U/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi covid dan protokol pencegahan penularan covid-19 di perusahaan. Kedua: Kewenangan Disnakertrans D.I.Yogyakarta dalam upaya menghadapi pemutusan hubungan kerja akibat pandemi yaitu bekerja sama dengan BPJS dan berkolaborasi dengan Dinas tenaga kerja kabupaten, selain itu Disnakertrans D.I.Yogyakarta juga memberikan bantuan peralatan protokol kesehatan, bantuan alat-alat wirausaha serta berbagai pelatihan seperti pelatihan angkring, budidaya lele, dan pelatihan hidroponik %K pandemi, pemutusan hubungan kerja, perlindungan hukum. %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib50714