<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA\r\nUNTUK MENGADILI SENGKETA WARISAN BEDA AGAMA:\r\nSTUDI TERHADAP PERKARA NOMOR 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg"^^ . "Melihat kondisi sosial-budaya masyarakat Indonesia yang plural dengan latar\r\nbelakang faktor etnis, adat istiadat, dan bahasa yang berbeda-beda, termasuk faktor\r\nkeyakinan atau agama. Ketika terjadi perselisihan atau sengketa di dalam keluarga\r\nyang harus diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan terutama dalam kaitannya\r\ndengan sengketa-sengketa warisan dengan posisi hukum para pihak yang\r\nberkepentingan yang terlibat di dalamnya tidak semuanya beragama Islam, akan tetapi\r\nada yang non muslim akan berdampak terhadap rumitnya penyelesaian sengketa.\r\nDalam praktik penegakan hukum di pengadilan terhadap perkara waris merupakan\r\nsatu kasus yang berpotensi menimbulkan sengketa kompetensi antara pengadilan\r\nagama dengan pengadilan negeri apabila terjadi perbedaan agama antara pewaris,\r\npenggugat dan tergugat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah pengadilan\r\nagama berwenang untuk mengadili perkara sengketa warisan beda agama dan\r\nbagaiamana pandangan hukum Islam terhadap kompetensi pengadilan agama dalam\r\nsengketa warisan beda agama.\r\nPenelitian ini menggunakan kerangka teori seperti pengertian kewenangan\r\npengadilan, sengketa waris, alur perkara nomor 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg, pendekatan\r\nyuridis dan normatif. Sedangkan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan\r\nyuridis dan normatif yang menelaah melalui perundang-undangan, literatur hukum\r\nyang berkaitan dengan penelitian ini, dan hukum Islam guna untuk menjawab rumusan\r\nmasalah penyusun melalui analisis perkara nomor 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg.\r\nHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam yuridis pengadilan agama\r\nberwenang mengadili perkara sengketa warisan beda agama. Hal ini didasarkan dari\r\nyurisprudensi 51K/AG/1999. Adanya yurisprudensi sebagai jalan terbaik yang\r\ndiberikan hakim kepada masyarakat yang memiliki keluarga plural sebagai solusi\r\ndalam menyelesaikan perkara sengketa warisan beda agama. Apabila hakim\r\nmemberikan wasiat wajibah bukan semata-mata karena melanggar aturan Islam,\r\nnamun hakim menganggap bahwa wasiat bukan termasuk warisan. Pemberian wasiat\r\nwajibah sebagai hadiah kepada ahli waris yang berbeda agama karena telah merawat\r\npewaris yang beragama Islam. Jika dalam normatif hukum Islam, maka pengadilan\r\nagama berwenang mengadili sengketa warisan beda agama. Hal ini didasarkan pada\r\npenafsiran dari Yusuf Al-Qardawi dan ijtihad mahkamah agung untuk rasa keadilan\r\nbagi keluarga yang plural keyakinannya"^^ . "2022" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 18103050014"^^ . "Hanifah Salma Muhammad"^^ . "NIM. 18103050014 Hanifah Salma Muhammad"^^ . . . . . . "KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA\r\nUNTUK MENGADILI SENGKETA WARISAN BEDA AGAMA:\r\nSTUDI TERHADAP PERKARA NOMOR 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg (Text)"^^ . . . . . "18103050014_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA\r\nUNTUK MENGADILI SENGKETA WARISAN BEDA AGAMA:\r\nSTUDI TERHADAP PERKARA NOMOR 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg (Text)"^^ . . . . . "KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA\r\nUNTUK MENGADILI SENGKETA WARISAN BEDA AGAMA:\r\nSTUDI TERHADAP PERKARA NOMOR 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg (Other)"^^ . . . . . . "KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA\r\nUNTUK MENGADILI SENGKETA WARISAN BEDA AGAMA:\r\nSTUDI TERHADAP PERKARA NOMOR 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg (Other)"^^ . . . . . . "KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA\r\nUNTUK MENGADILI SENGKETA WARISAN BEDA AGAMA:\r\nSTUDI TERHADAP PERKARA NOMOR 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg (Other)"^^ . . . . . . "KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA\r\nUNTUK MENGADILI SENGKETA WARISAN BEDA AGAMA:\r\nSTUDI TERHADAP PERKARA NOMOR 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg (Other)"^^ . . . . . . "KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA\r\nUNTUK MENGADILI SENGKETA WARISAN BEDA AGAMA:\r\nSTUDI TERHADAP PERKARA NOMOR 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA\r\nUNTUK MENGADILI SENGKETA WARISAN BEDA AGAMA:\r\nSTUDI TERHADAP PERKARA NOMOR 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA\r\nUNTUK MENGADILI SENGKETA WARISAN BEDA AGAMA:\r\nSTUDI TERHADAP PERKARA NOMOR 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA\r\nUNTUK MENGADILI SENGKETA WARISAN BEDA AGAMA:\r\nSTUDI TERHADAP PERKARA NOMOR 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #50733 \n\nKEWENANGAN PENGADILAN AGAMA \nUNTUK MENGADILI SENGKETA WARISAN BEDA AGAMA: \nSTUDI TERHADAP PERKARA NOMOR 1854/Pdt.G/2013/PA.Plg\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Keluarga " . .