%0 Thesis %9 Skripsi %A Bening Anjaswara, NIM.: 18105050119 %B FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2022 %F digilib:50956 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K berobat; benda haram; vaksin Astrazeneca; penyakit %P 114 %T HADIS TENTANG LARANGAN DAN KEBOLEHAN BEROBAT DENGAN BENDA HARAM (Kontekstualisasi Hadis Terhadap Penggunaan Vaksin Astrazeneca) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50956/ %X Penggunaan vaksin Astrazeneca mendapat tanggapan pro kontra di kalangan masyarakat kususnya umat Islam di Indonesia. Hal ini muncul setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa no 14 tahun 2021 tentang penggunaan vaksin Astrazeneca. Dalam fatwanya MUI menyatakan bahwa vaksin Astrazeneca berstatus haram namun boleh digunakan dalam kondisi darurat. Status vaksin yang haram namun boleh digunakan ini, menjadi sesuatu yang menarik untuk diteliti dalam kajian hadis mengenai kebolehan dan larangan berobat dengan benda haram. Dalam skripsi ini penulis akan mencoba meneliti kualitas dan kehujjahan hadis tentang larangan dan kebolehan berobat dengan benda haram. Selanjutnya penulis akan mencari pemaknaan dan penyelesaian kedua hadis yang tampak bertentangan tersebut menggunakan ilmu Mukhtalif al-Hadits. Terakhir, penulis akan melihat kontekstualisasi hadis tentang berobat dengan benda haram dengan penggunaan vaksin Astrazeneca pada saat ini. Penelitian dalam skripsi ini bersifat kepustakaan (library research) dengan menggunaan metode penyajian secara analisis deskriptif. Penelitian ini menggunakan kitab Sunan Abi Dawud yang kemudian dianalisa menggunakan metode takhrij dan menerapkan teori Mukhtalif al-Hadits Imam Syafi’i dalam meyelesaikan hadis-hadis yang bertentangan. Adapun hasil penelitian ini yaitu: Pertama, hadis tentang berobat dengan benda haram, baik yang melarang ataupun yang membolehkan, kedua hadis tersebut berstatus sebagai hadis sahih. Kedua, penyelesain hadis yang tampak bertentangan dapat diselesaikan dengan metode al-Jam’u wa al-Taufiq dengan menarik konklusi bahwa hadis yang berbicara tentang larangan berobat dengan benda haram dapat difungsikan dalam kondisi normal sedangkan hadis yang berbicara tentang kebolehan berobat dengan benda haram dapat difungsikan dalam kondisi darurat. Ketiga, berdasarkan hasil kompromi antara hadis yang bertentangan, maka penggunaan vaksin Astrazeneca hukumnya menjadi mubah (boleh) jika dalam kondisi darurat dan haram jika dalam kondisi normal. %Z Pembimbing: Dr. Ali Imron, S. Th.I.,M.S.I.