@phdthesis{digilib51001, month = {February}, title = {FAST-TRACK LEGISLATION DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 15370002 Achmad Kurniawan}, year = {2022}, note = {Pembimbing.: Dr. H. Oman Fathurohman SW., M.Ag}, keywords = {Fast-track Legislation, Kepastian Hukum, Fiqh Siyasah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51001/}, abstract = {Pembentukan undang-undang di Indonesia kerapkali medapatkan kritikan dari masyarakat baik itu mengenai substansi (materil) ataupun dalam proses pembentukannya (formil). Pada pertengahan 2019-2020 terdapat pembentukan undang-undang yang dibentuk dengan cepat sehingga menghasilkan produk hukum yang tidak berkualitas. Pembentukan undang-undang dengan cepat dapat disebut dengan fast-track legislation, prosedur ini tidak dimiliki Indonesia akan tetapi terkesan dipraktekkan sedangkan tidak ada landasan hukum yang mengatur hal tersebut. Seluruh tahapan penyusunan wajib dienuhi dalam membentuk suatu undang-undang, akan tetapi tidak ada batasan yang jelas dalam hal dibentuk dalam waktu yang cepat. Sehingga menimbulkan kekosongan hukum terkait prosedur formil yang dalam hal ini berkaitan terkait waktu penyusunan undang-undang, oleh karenanya perlu pengkajian lebih lanjut melalui konsep negara hukum dan fiqh siy{\=a}sah Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan perundang-undangan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik. Sedangkan metode analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Dalam hal metode pengumpulan data, penulis menggunakan studi Pustaka. Sementara kerangka teori yang digunakan untuk membedah data yang ditemukan dalam penelitian adalah teori negara hukum dan fiqh siy{\=a}sah. Hasil penelitian menunjukkan Apabila hendak diterapkan dapat dilakukan dengan beberapa skenario, pertama memasukkan kedalam hukum positif agar menjamin supremasi dan kepastian hukum di Indonesia, kedua, pengaturan fast-track legislation tidak menghilangkan satupun prosedur dari pembuatan undang-undang yang sejauh ini sudah diterapkan di indonesia, ketiga pengaturan fast-track legislation harus mengatur serta membatasi materi muatan undang-undang apa saja yang dibentuk melalui fast-track legislation, keempat adanya optimalsasi dari sebuah Lembaga dalam hal sistem pembentukan hukum di Indonesia adalah Badan Legislasi dalam merespon isu-isu krusial yang menuntut penyelesaian pembentukan undang-undang secara cepat, kelima menerapkan metode sunset clause. Seperti halnya di UK pemuatan sunset clause dimaksudkan untuk memberikan jangka waktu pemberlakuan peraturan perundang-undangan pada bagian akhirnya. Kerena sesuatu yang mendesak tidak selamanya dapat bersifat mendesak. Pengadopsian fast-track legislation sejalan dengan fiqh siy{\=a}sah, di mana FTL dapat mendatangkan kemaslahatan dan menekan kemafsadatan. menawarkan jaminan keadilan yang responsif dan persamaan di antara masyarakat dengan diakomodirnya berbagai kepentingan dan tuntutan. Selain itu, FTL mencegah setidaknya dari dua kemafsadatan yang selama ini mengekang proses legislasi Indonesia, yakni minimnya partisipasi masyarakat dan kesewenang-wenangan dalam proses legislasi.} }