@mastersthesis{digilib51067, month = {January}, title = {PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF MANTAN TERPIDANA KORUPSI PERSPEKTIF KONSEP KEPEMIMPINAN IBNU TAIMIYAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18203010083 Haryanto}, year = {2022}, note = {Pembimbing : Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag.}, keywords = {Ibnu Taimiyah, calon anggota legislatif, mantan terpidana korupsi.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51067/}, abstract = {Tesis ini mengkaji tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana korupsi perspektif konsep kepemimpinan Ibnu Taimiyah. Pada saat menjelang pesta demokrasi 2019 lalu, polemik terkait pencalonan legislatif mantan terpidana korupsi kembali mencuat baik dikalangan para politisi maupun di kalangan masyarakat bawa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimana latarbelakang larangan calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi dan Bagaimana pencalonan anggota legislatif mantan terpidana korupsi perspektif konsep kepemimpinan menurut Ibnu Taimiyah.? Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan sumber data primer (kitab-kitab atau buku karya Ibnu Taimiyah), sumber data sekunder (buku atau jurnal), dan tersier (kamus bahasa Indonesia-inggris). Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif-analitik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; Pertama, Pasca dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, banyak pertentangan yang datang dari berbagai pihak sehingga memunculkan pendapat yang pro dan kontra terhadap Pasal 4 Ayat 3 yang terkhusus membahas terkait larangan calon lagislatif mantan narapidana korupsi. Dalam hal ini alasan KPU merancang PKPU dalam hal melarang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana korupsi agar calon legislatif harus memiliki reputasi yang baik dan tidak bermasalah, keputusan ini diambil lantaran korupsi merupakan bagian dari kejahatan luar biasa, selaian itu juga agar melahirkan pemerintah yang bersih dari korupsi. Kedua, Ibnu Taimiyah memandang bahwa kedudukan pemimpin haruslah orang yang amanah, ia menganggap bahwa pemimpin yang koruptor ialah yang paling tidak bermoral dan tidak ada kewajiban untuk patuh padanya. Dalam hal ini pemimpin politik wajib menyampaikan amanah kepada pemberi amanah dan menegakkan hukum secara adil, seseorang yang diberi jabatan untuk menjadi anggota legislatif (wakil rakyat) haruslah seseorang yang benar-benar dapat menunaikan amanah dan adil. oleh karena itu dalam memberikan jabatan kepada seseorang harus melihat orang yang lebih layak dalam menjalankan kepemimpinan, bukan dilihat dari kedekatan persahabatan, kesamaan asal daerah, kesamaan madzhab, atau karena suap. Terhadap calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi diangap sudah cacat, karena dalam jabatan yang sebelumnya mereka sudah lalai dalam menjalankan amanah.} }