@phdthesis{digilib51073, month = {February}, title = {ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DALAM MENANGGULANGI KASUS BUNUH DIRI (STUDI PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 56 TAHUN 2018)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103070019 Enggar Wijayanto}, year = {2022}, note = {Pembimbing: Dr. Ahmad Patiroy, M.Ag.}, keywords = {Penanggulangan Bunuh Diri, Efektivitas Hukum, dan Asas-Asas Hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51073/}, abstract = {Tingginya angka bunuh diri per tahun di Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta mendorong pemerintah daerah mengeluarkan sebuah kebijakan dalam rangka penanggulangan bunuh diri. Kebijakan sebagaimana dimaksud tercantum di dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri. Dikeluarkannya kebijakan tersebut, berlandaskan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kesehatan Jiwa, mengingat bahwa persoalan bunuh diri memiliki kaitan erat dengan masalah kesehatan jiwa seperti depresi, dan persoalan kesehatan mental lainnya. Tercatat pada tahun 2021 telah terjadi 38 kasus bunuh diri, tentunya angka tersebut tergolong tinggi. Adanya persoalan tersebut mendorong peneliti untuk melakukan kajian tentang Perbup. No. 56 Tahun 2018 sebagai langkah Pemda untuk menanggulangi masalah yang terjadi. Dari latar belakang tersebut, maka peneliti merumuskan ke dalam dua pokok permasalahan yaitu bagaimana efektivitas penerapan kebijakan penanggulangan bunuh diri. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau (field research). Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu pendekatan yang dilakukan untuk melihat sejauh mana efektivitas suatu hukum dapat berjalan pada kenyataan (law in action). Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis untuk yaitu menjelaskan suatu permasalahan sesuai dengan gambaran di lokasi penelitian yaitu Kabupaten Gunungkidul. Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, pengamatan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri, masih belum berjalan efektif. Perihal tersebut dilihat dari angka kasus bunuh diri yang masih cukup tinggi, yaitu sebelum dan sesudah adanya perbup tersebut. Selain itu, efektivitas perbup dapat ditinjau ke dalam lima faktor yang mempengaruhi yaitu: Pertama, faktor hukumnya meliputi substansi tentang pelaksanaan RAD PBD. Kedua, faktor penegak hukum, terkait struktur, jumlah dan kesiapannya, ketiga, faktor sarana yang berkaitan dengan kesiapan fasilitas kesehatan terkait upaya penanggulangan bunuh diri yang masih perlu ditingkatkan. Keempat faktor masyarakat dalam hal ini berkaitan dengan pemahaman masyarakat tentang hukum, serta Kelima, faktor budaya yaitu kebiasaan yang ada di masyarakat belum dijadikan pendekatan untuk penerapan kebijakan. Selain itu, ditinjau dengan pendekatan asas-asas hukum Islam, maka perbup penanggulangan bunuh diri selaras dengan prinsip di dalam hukum Islam yaitu: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum.} }