TY  - THES
N1  - Pembimbing: Siti Jahroh, S.HI., M.SI
ID  - digilib51074
UR  - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51074/
A1  - Fatkhurrohmah, NIM.: 18103070026
Y1  - 2022/04/02/
N2  - Praktek peradilan yang modern dengan mengedepankan asas constante
justittie atau asas sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan cita-cita
masyarakat Indonesia khususnya para pencari keadilan yang kemudian diwujudkan
oleh Mahkamah Agung dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Adminisrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan
Secara Elektronik yang menjadi landasan hukum diluncurkannya aplikasi e-Court
atau layanan peradilan elektronik. Walaupun dalam pelaksanaannya sudah berjalan
baik namun sampai sekarang fitur yang ditawarkan pada layanan tersebut belum
sepenuhnya bisa digunakan secara elektronik. Adapun rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan E-Court Berdasarkan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan bagaimana tinjauan maslahah
mursalah terhadap penerapan e-Court di Pengadilan.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang
menekankan perolehan datanya dengan cara menelaah berbagai literatur seperti
skripsi, buku, majalah, catatan dokumen, makalah, atau referensi lain dari penelitian
sebelumnya. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik. Sementara pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis, yaitu pendekatan yang
dilakukan dengan cara menelaah konsep, asas-asas hukum, teori, serta peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses Penerapan ECourt
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sudah
berjalan dengan baik, dianalisis menggunakan Teori Efektivitas Hukum Soerjono
Sokeanto dengan 5 faktor yaitu faktor hukumnya sendiri (undang-undang), faktor
penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor
kebudayaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan e-Court
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dinilai sudah
berjalan dengan cukup baik utamanya pada proses administrasi pendaftaran,
dibuktikan dengan terus meningkatnya minat pengguna pada setiap pengadilan di
Indonesia untuk mendaftarkan perkaranya dan beracara secara elektronik melalui
aplikasi e-Court, selain itu penerapan e-Court tebukti mampu menjalankan amanat
yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman dan
tujuan yang diinginkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
yaitu praktek peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain
efektifnya penerapan e-Court di pengadilan dengan baik, kebijakan ini juga
bermanfaat dan juga memudahkan masyarakat pencari keadilan sehingga sesuai
dengan prinsip maslahah.
PB  - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
KW  - E-Court
KW  -  Efektivitas Hukum
KW  -  Maslahah Mursalah
M1  - skripsi
TI  - PENERAPAN E-COURT BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI
PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA
ELEKTRONIK PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
AV  - restricted
EP  - 155
ER  -