relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51086/ title: PERGESERAN AMBANG BATAS PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PILKADA TAHUN 2020 DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH creator: Nurdin, S.H, NIM.: 2020301002 subject: Ilmu Syariah description: Penelitian ini dilatarbelakangi adanya dinamika penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana ketentuan mengenai ambang batas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mensyaratkan selisih perolehan suara dengan presentase 0,5%-2% yang dihitung menurut jumlah penduduk, jumlah suara sah dan selisih suara antara pemenang pilkada dengan pemohon. Namun, dalam proses penyelesaian sengketa hasil pilkada tahun 2020 MK menggeser atau menyimpangi ketentuan ambang batas tersebut, dari syarat awal menjadi syarat pembuktian dalam persidangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan sifat penelitian deskriptif-analitis dan menggunakan pendekatan yuridis-normatif (pendekatan perundang-undangan). Bahan hukum primer yang digunakan yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu fikih/usul fikih, buku, jurnal atau karya tulis ilmiah dan lainnya yang dapat memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Teknik analisis data penelitian ini menggunakan 2 (dua) kerangka teori untuk menjawab rumusan masalah yaitu, dengan teori penafsiran konstitusi dan Maqasid asy-Syari’ah Jasser Auda. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, MK menggeser atau menyimpangi ketentuan norma ambang tersebut secara kausistik dengan didasari fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh MK dalam persidangan yakni; pelanggaran prosedur pemungutan atau rekapitulasi suara; ketidakwajaran dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT); mobilisasi pemilihan; terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat; kewarganegaraan ganda; dan pelanggaran terhadap proses pencalonan bagi mantan terpidana. Kedua, pergeseran ambang batas menurut pandangan Maqasid asy-Syari’ah Jasser Auda dengan menggunakan enam fitur sistem yang menjadi gagasanya yakni: Pertama, menurut aspek Cognitive, pertimbangan hukum MK yang menggeser ketentuan norma ambang batas dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada tahun 2020 sudah sesuai dengan Maqaṣid asy-Syari’ah. Kedua, menurut aspek Wholeness, menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara. Ketiga, menurut aspek Opennes, mewujudkan penyelenggara pilkada yang berkeadilan sesuai dengan era global dengan mereformasi maqāṣid menuju kepada perlidungan Hak Asasi Manusia (HAM). Keempat, menurut aspek multi-dimensionality putusan-putusan MK yang mengeser atau menyimpangi ketentuan ambang batas karena adanya pelanggara asas-asas pilkada yaitu luber dan jurdil. Kelima, menurut aspek Interrelated Hierarchy, pergeseran ambang batas di dasari pada kondisi lingkungan masyarakat, bangsa dan negara seperti menjujung persamaan, toleransi dan keadilan, demi mewujudkan penyelenggaran pilkada yang berkeadilan. Keenam menurut aspek Purposefullness, menekankan pada tujuan atau maqāṣid pada nilai al-Qur’an dan hadis terkait pergeseran atau penyimpangan ambang batas dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada yang dilakukan oleh MK atas dasar perwujudan kemaslahatan dan keadilan. date: 2022-03-14 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51086/1/20203011002_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51086/2/20203011002_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: Nurdin, S.H, NIM.: 2020301002 (2022) PERGESERAN AMBANG BATAS PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PILKADA TAHUN 2020 DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.