@mastersthesis{digilib51104, month = {April}, title = {STATUS MODAL BANK DALAM KONVERSI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH (STUDI PADA BANK NTB SYARIAH MATARAM)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20203011063 Vivi Rahma, S.H}, year = {2022}, note = {Pembimbing : Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {Modal, Konversi, Bank. NTB, Syariah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51104/}, abstract = {Penelitian ini membahas tentang salah satu problem ekonomi syariah yaitu status modal bank konvensional yang kemudian bertransformasi menjadi bank syariah melalui proses konversi. Berdasarkan Perda NTB No. 8 Tahun 2018, Bank NTB yang seblumnya menganut konsep konvensional kemudian berubah menjadi bank yang menganut prisnip syariah. Penelitian ini berangkat dari pro dan kontra status modal bank konvensional yang telah melakukan konversi menjadi bank syariah. Ada yang menyatakan bahwa modal tersebut bercampur dengan hasil usaha konvensional yang mengandung riba sehingga kehalalan usaha bank syariah dipertanyakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap status modal bank NTB yang telah melakukan konversi menjadi Bank NTB Syariah. Untuk mendapatkan jawaban atas beberapa problem tersebut, penelitian ini memanfaatkan pendekatan normatif-yuridis status modal bank saat konversi sebagai objek kajiannya, serta at-tadarruj untuk melihat status modal tersebut dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan data yang berusmber dari pustaka serta buku-buku dan beberapa karya ilmiah seperti jurnal maupun artikel yang objek kajiannya memiliki kesamaan dengan objek kajian yang diteliti oleh penulis. Penelitian ini mengungkap bahwa konversi merupakan mekanisme yang dilakukan oleh lembaga perbankan untuk mengubah bank konvensional menjadi bank syariah yang ditandai dengan berubahnya sistem bank secara legal menjadi bank syariah. Menurut Direksi Bank NTB Syariah, konversi adalah perubahan aktifitas bank dari konvensional menjadi syariah. Dia beranggapan bahwa transaksi lama konvensional ketika diubah menjadi syariah, hanya mengubah akad awal dan pokok pinjaman saja, tanpa ada membawa kewajiban lain seperti margin dan bunga. Untuk menyikapi asal-usul modal bank syariah yang berasal dari transaksi-transaksi berbasis bunga, harus dipahami bahwa prinsip dasar dalam pembentukan bank syariah, baik dari proses konversi ataupun akuisisi adalah prisnip kemudahan untuk mendirikan bank syariah. Hal ini dianalogikan dengan proses mu?allafnya seorang non-muslim, yang kemudian segala latar belakangnya pada saat non-muslim akan dihapuskan (dimaafkan dosa-dosanya). Hal paling urgen yang perlu diperhatikan saat proses konversi adalah, kepastian tidak adanya lagi kegiatan usaha konvensional yang berkaitan dengan gharar dan riba yang dilakukan oleh bank yang sudah melakukan konversi menjadi bank syariah. Hal ini juga sangat berkaitan erat dengan konsep at-tadarruj, di mana hal yang paling penting adalah proses kebertahapan dari bank konvensional menjadi bank syariah. Dari perspektif Hukum Positif, status konversi yang dilakukan oleh Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah sudah sah secara hukum dan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008; Peraturan Bank Indonesia No. 8/3/PBI/2006 jo No. 9/7/PBI/2007 yang diganti dengan No. 11/15/PBI/2009; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 64/POJK/03/2016.} }