TY - THES N1 - Pembimbing : Dr. Mochamad Sodik, S.Sos. M.SI. ID - digilib51105 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51105/ A1 - Doni Azhari, S.H, NIM.: 20203011065 Y1 - 2022/04/05/ N2 - Prosesi perkawinan adat merupakan suatu kebiasaan dalam masyarakat yang berisi segala ritual dan mengharuskan pelaksanaannya dilakukan oleh banyak orang. Dilema yang terjadi di masyarakat Kelurahan Gerantung Kabupaten Lombok Tengah menjadi sebuah masalah yang harus dihadapi bersama-sama antara masyarakat dengan pemerintah yang disebabkan oleh virus corona. Dalam menganalisa permasalahan peneliti memfokuskan dua pokok permaslahan yakni (1) Mengapa tata cara perkawinan suku sasak di Kelurahan Gerantung mengalami pergeseran pada masa covid-19 (2) Bagaimana bentuk pergeseran tata cara perkawinan masyarakat suku sasak di Kelurahan Gerantung pada masa covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode deskriptif analitis. Dalam hal ini, pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan selama pandemi covid-19 khususnya masyarakat Lombok Tengah. Hasil penelitian ini menunjukkan, penyebab terjadinya pergeseran tata cara perkawinan di masyarakat Kelurahan Gerantung ialah, pertama berlakunya aturan PERDA nomor 338/18/HUMAS yang pada point pertama menyatakan bahwa masyarakat dilarang mengadakan kegiatan dan acara yang menciptakan kerumunan masa dalam berbagai bidang seperti agama, sosial, dan adat termasuk dalam prosesi nyongkolan, begawe, dan balesnae yang dimana dalam konteks ini sudah sejalan dengan teori Maq??id As-Syar??ah yang bertujuan untuk menegakkan (mewujudkan) kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. kedua setelah diberlakukannya PERDA nomor 338/18/HUMAS maka dibentuklah aturan adat darurat dengan bertujuan membantu menjalankan aturan dari pemerintah agar terlaksana secara semaksimal mungkin, karna masyarakat merupakan sebuah sistim sosial yang terdiri dari bagian atau elemen yang saling berkaitan sehingga akan mewujudkan keteratuaran (order) dan keseimbangan (equalibrium) dalam arti aturan pemerintah dengan aturan adat saling berkaitan, ketiga menghindari penyebaran covid-19 yang dimana semenjak virus ini menyebar aktivitas masyarakat tersendat baik di bidang agama, sosial, ataupun adat bahkan tidak bisa dijalankan, sebagaimana dalam agama islam mengajarkan kepada kita untuk mengedepankan kemaslahatan seperti keselamatan jiwa kita (hifdz al-nafs) dan keselamatan akal atau pola pikir (hifdz al-aql) untuk tidak mengedepankan ego dan hawa nafsu yang semua itu akan mendatangkan kemudharatan. Selanjutnya fenomena yang terjadi ditengah masyarakat dapat dibedah juga melalui pendekatan hukum islam untuk mengkaji gejala sebab dan akibat terjadinya pergeseran tata cara perkawinan suku sasak sehingga dapat memberikan pembinaan melalui pendekatan hukum islam terkait ditiadakannya adat nyongkolan, adat begawe, adat balesnae, dan prosesi perkawinan suku sasak yang lebih sederhana. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perkawinan KW - Pergeseran Adat KW - Sosiologi Hukum M1 - masters TI - PERGESERAN TATA CARA PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU SASAK PADA MASA COVID-19 DI KELURAHAN GERANTUNG KABUPATEN LOMBOK TENGAH AV - restricted EP - 157 ER -