%A NIM.: 15350012 Noor Misuarie Erbachan %O Pembimbing : Drs. H. Supriatna, M.Si. %T PRAKTIK KEWARISAN DI DESA SENTOLO, KECAMATAN SENTOLO, KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA %X Hukum kewarisan Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Sejumlah ketentuan tentang faraidh telah diatur secara jelas di dalam al-Qur’an, yaitu di dalam surat an-Nisaa ayat 7, 11, 12, 176 dan surat-surat lainnya; sejumlah ketentuan lainnya diatur dalam al-Hadis, dan sejumlah ketentuan lainnya diatur dalam Ijma’ dan Ijitihad para sahabat, Imam-imam Madzhab dan para mujtahid lainnya. Dalam pembagian waris masyarakat menggunakan cara harta waris dibagikan kepada ahli waris dengan membandingkan kebutuhan hidup ahli warisnya, mereka tidak melihat antara laki-laki dan perempuan. Dalam aspek kewarisan memiliki banyak perbedaan konsep maupun tatacara hingga jumlah harta yang dibagikan. Penerapan kewarisan di Yogyakarta khususnya di Desa Sentolo sangatlah unik bagaimana kondisi masyarakat yang sangat kental akan segi sosial budaya. Dalam penerapan praktik kewarisanpun tidak dapat dipungkiri adanya akulturasi budaya dan hukum Islam itu sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu mengambil data langsung di lokasi penelitian di Desa Sentolo. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam kepada para informan yaitu para tokoh masyarakat/tokoh agama serta masyarakat berlatar belakang beda budaya yang memiliki pengalaman dalam kewarisan. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik menggunakan pendekatan normatif dengan teori penerimaan hukum Islam di Indonesia dan teori kemaslahatan / tashaluh, digunakan untuk menceritakan kronologi dan mengemukakan realita di lapangan, tujuan yang ingin dicapai, serta memaknai implementasi masyarakat dalam pelaksanaan pembagian harta waris bagitu pula faktor pendorong masyarakat melakukan pola tersebut. Hasil penelitian ini adalah: 1. Praktik kewarisan di Desa Sentolo sangatlah unik dimana pewaris masih hidup akan tetapi pewaris sudah memberikan hartanya kepada ahli waris. Dalam jumlah harta waris pun unik mengutamakan asas kemaslahatan tidak menggunakan 1:2 sesuai hukum Islam. 2. Praktik kewarisan di Desa Sentolo tidak membeda-bedakan hak antara ahli waris laki-laki dan perempuan, di mana kebutuhan hidup ahli waris yang masih kurang mampu maka bagian waris yang didapat lebih besar, dan praktik semacam ini telah terjadi sekian lama dan turun temurun atau bisa dikatakan sebagai tradisi, adat atau ‘urf. Implikasi hukum Islam terhadap waris adat adalah bukan perbuatan yang menentang nash. %K Kewarisan, Hukum Islam, Desa Sentolo %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib51241