%0 Thesis %9 Skripsi %A Revi Kurniawati, NIM.: 14360046 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:51264 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K mahar; akad nikah; walimatul 'urs %P 107 %T PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI PERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51264/ %X Pada dasarnya kadar mahar adalah sesuai dengan kemampuan pihak suami dan tidak terdapat nash yang menyebutkan secara jelas jumlahnya. Akan tetapi di Indonesia terdapat berbagai macam adat dan budaya sehingga dalam penentuan maharpun terdapat perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Dalam Islam prinsip kesederhanaan merupakan hal yang harus diutamakan baik dalam penetuan jumlah mahar maupun pelaksanaan walimatul ‘ursy. Terkait pelaksanaan walimatul ‘ursy dalam ajaran agama Islam sangat dianjurkan, tetapi tidak sampai kepada wajib. Penelitian ini akan mengkaji tentang perbandingan hukum Islam dan hukum Adat mengenai penetapan mahar dan pelaksanaan walimatul ‘ursy Desa Rantau Gedang, Jambi. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan teori ‘Urf dan Receptio a contarario, Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptifanalisis- komparatif, yaitu menggambarkan, menganalisa serta membandingkan tentang hukum penetapan mahar dan pelaksanaan walimatul ‘Urs pandangan hukumIslam dan hukum adat. Berdasarkan penelitian yang telah penyusun lakukan terkait pandangan hukum Islam dan hukum adat mengenai hukum penetapan mahar dan pelaksanaan walimatul ‘ursy maka diperolehlah temuan sebagai berikut: pertama, menurut hukum Islam, penentuan mahar berdasarkan kepada kemampuan masing-masing pihak dan hukum melaksanakan walimatul ‘ursy adalah sunnah. Sedangkan dalam pandangan hukum adat Desa Rantau Gedang penentuan jumlah mahar telah diatur oleh adat dan pelaksanaan walimatul ‘ursy adalah wajib. Kedua, dasar hukum yang digunakan dalam hukum Islam terkait mahar adalah Al-Qur’an dan terkait walimatul ‘ursy berdasarkan hadis, Sedangkan dalam hukum adat menggunakan metode Receptio a contrario dan seloko adat jambi adat bersendikan syara‘ dan syara‘ bersendikan kitabullah. Ketiga, terdapat persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum adat adalah sama dalam hal kewajiban mambayar mahar serta barang yang bisa dijadikan mahar merupakan barang yang mempunyai nilai, terkait walimatul ‘ursy persamaan antara hukum Islam dan hukum adat adalah mewajibkan bagi setiap orang yang mengadakan walimatul ‘ursy supaya tidak tebang pilih dalam mengundang tamu yang akan menghadiri walimatul ‘Urs tersebut. Adapun perbedaan antara hukum Islam dan hukum adat terkait mahar adalah jumlah mahar dalam hukum Islam berdasarkan kemampuan suami sedangkan dalam hukum adat Desa Rantau Gedang mahar sudah ada ketentuannya berdasarkan adat yang berlaku, penerima mahar dalam hukum Islam hanyalah istri sedangkan dalam hukum adat Desa Rantau Gedang saudara lakilaki dan paman dari istri juga berhak menerima mahar. Dalam hal walimatul ‘ursy perbedaan antara hukum Islam dan hukum adat adalah kewajiban pelaksanaannya, dalam hukum Islam melaksanakan walimatul ‘ursy hukumnya sunnah sedangkan dalam hukum adat Desa Rantau Gedang adalah wajib %Z Pembimbing : Drs. Abd. Halim, M.Hum.