<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI\r\nPERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM"^^ . "Pada dasarnya kadar mahar adalah sesuai dengan kemampuan pihak suami\r\ndan tidak terdapat nash yang menyebutkan secara jelas jumlahnya. Akan tetapi di\r\nIndonesia terdapat berbagai macam adat dan budaya sehingga dalam penentuan\r\nmaharpun terdapat perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Dalam\r\nIslam prinsip kesederhanaan merupakan hal yang harus diutamakan baik dalam\r\npenetuan jumlah mahar maupun pelaksanaan walimatul ‘ursy. Terkait pelaksanaan\r\nwalimatul ‘ursy dalam ajaran agama Islam sangat dianjurkan, tetapi tidak sampai\r\nkepada wajib. Penelitian ini akan mengkaji tentang perbandingan hukum Islam\r\ndan hukum Adat mengenai penetapan mahar dan pelaksanaan walimatul ‘ursy\r\nDesa Rantau Gedang, Jambi.\r\nUntuk menjawab permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan\r\npendekatan normatif dengan teori ‘Urf dan Receptio a contarario, Jenis penelitian\r\nini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptifanalisis-\r\nkomparatif, yaitu menggambarkan, menganalisa serta membandingkan\r\ntentang hukum penetapan mahar dan pelaksanaan walimatul ‘Urs pandangan\r\nhukumIslam dan hukum adat.\r\nBerdasarkan penelitian yang telah penyusun lakukan terkait pandangan\r\nhukum Islam dan hukum adat mengenai hukum penetapan mahar dan pelaksanaan\r\nwalimatul ‘ursy maka diperolehlah temuan sebagai berikut: pertama, menurut\r\nhukum Islam, penentuan mahar berdasarkan kepada kemampuan masing-masing\r\npihak dan hukum melaksanakan walimatul ‘ursy adalah sunnah. Sedangkan dalam\r\npandangan hukum adat Desa Rantau Gedang penentuan jumlah mahar telah diatur\r\noleh adat dan pelaksanaan walimatul ‘ursy adalah wajib. Kedua, dasar hukum\r\nyang digunakan dalam hukum Islam terkait mahar adalah Al-Qur’an dan terkait\r\nwalimatul ‘ursy berdasarkan hadis, Sedangkan dalam hukum adat menggunakan\r\nmetode Receptio a contrario dan seloko adat jambi adat bersendikan syara‘ dan\r\nsyara‘ bersendikan kitabullah. Ketiga, terdapat persamaan dan perbedaan antara\r\nhukum Islam dan hukum adat adalah sama dalam hal kewajiban mambayar mahar\r\nserta barang yang bisa dijadikan mahar merupakan barang yang mempunyai nilai,\r\nterkait walimatul ‘ursy persamaan antara hukum Islam dan hukum adat adalah\r\nmewajibkan bagi setiap orang yang mengadakan walimatul ‘ursy supaya tidak\r\ntebang pilih dalam mengundang tamu yang akan menghadiri walimatul ‘Urs\r\ntersebut. Adapun perbedaan antara hukum Islam dan hukum adat terkait mahar\r\nadalah jumlah mahar dalam hukum Islam berdasarkan kemampuan suami\r\nsedangkan dalam hukum adat Desa Rantau Gedang mahar sudah ada\r\nketentuannya berdasarkan adat yang berlaku, penerima mahar dalam hukum Islam\r\nhanyalah istri sedangkan dalam hukum adat Desa Rantau Gedang saudara lakilaki\r\ndan paman dari istri juga berhak menerima mahar. Dalam hal walimatul ‘ursy\r\nperbedaan antara hukum Islam dan hukum adat adalah kewajiban pelaksanaannya,\r\ndalam hukum Islam melaksanakan walimatul ‘ursy hukumnya sunnah sedangkan\r\ndalam hukum adat Desa Rantau Gedang adalah wajib"^^ . "2020-01-31" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 14360046"^^ . "Revi Kurniawati"^^ . "NIM.: 14360046 Revi Kurniawati"^^ . . . . . . "PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI\r\nPERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "14360046_BAB-1_1V_atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI\r\nPERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI\r\nPERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI\r\nPERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI\r\nPERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI\r\nPERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI\r\nPERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI\r\nPERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI\r\nPERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI\r\nPERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI\r\nPERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI\r\nPERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #51264 \n\nPRAKTIK PERNIKAHAN ADAT DI DESA RANTAU GEDANG (STUDI \nPERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Pernikahan" . .