TY  - THES
N1  - Pembimbing :  A Hasfi Luthfi, M.H.
ID  - digilib51296
UR  - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51296/
A1  - Muhammad Irham Imran, NIM.: 18103080021
Y1  - 2022/06/08/
N2  - Permasalahan sengketa merek yang tengah marak terjadi belakangan ini utamanya
pada aspek persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan terhadap merek lain.
Salah satu contoh sengketa yang baru saja terjadi yaitu sengketa merek Predator
milik Acer Incorporated dan Wijen Chandra Tjia. Sengketa ini berawal ketika
merek Predator Acer Incorporated ingin mendaftarkan mereknya di Indonesia akan
tetapi ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena telah
ada merek yang memiliki persamaan pada pokoknya yaitu merek Predator milik
Wijen Chandra Tjia. Sengketa ini kemudian lanjut ke meja hijau dan akhirnya
sampai ke Mahkamah Agung. Sesampainya di Mahkamah Agung ternyata
pendaftaran merek Predator milik Acer Incorporated diterima dan dinyatakan tidak
memiliki persamaan pada pokoknya. Hal ini kemudian peneliti tertarik untuk
menganalisis apakah merek Predator milik Acer Incorporated dan milik Wijen
Chandra Tjia memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan, serta juga
menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan 1146 K/Pdt.Sus-
HKI/2020.
Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menjadikan peraturan
perundang-undangan sebagai sumber hukum primer dan beberapa buku, jurnal,
website, surat kabar dan majalah sebagai sumber hukum sekunder. Peneliti dalam
menganalisa bahan hukumnya menggunakan analisa data deskriptif-kualitatif.
Merek Predator milik Acer Incorporated dan milik Wijen Chandra Tjia merupakan
merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Hal ini telah sesuai dengan
penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016. Adapun
pertimbangan hakim dalam memutuskan bahwa kedua merek tidak memiliki
persamaan pada pokoknya adalah kurang tepat, hal ini dikarenakan dasar
pertimbangan yang digunakan tidak memiliki dasar yang kuat untuk membuktikan
bahwa merek Predator milik Acer Incorporated tidak memiliki persamaan pada
pokoknya dan berhak mengabulkan permohonan pendaftaran mereknya.
PB  - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
KW  - Persamaan pada pokoknya
KW  -  Predator
KW  -  Sengketa Merek
M1  - skripsi
TI  - ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK PREDATOR
(STUDI PUTUSAN NOMOR 1146 K/PDT.SUS-HKI/2020)
AV  - restricted
EP  - 115
ER  -