eprintid: 51296 rev_number: 17 eprint_status: archive userid: 12241 dir: disk0/00/05/12/96 datestamp: 2022-06-27 06:20:15 lastmod: 2022-06-27 06:35:48 status_changed: 2022-06-27 06:20:15 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: sophanshofwan@gmai;.com creators_name: Muhammad Irham Imran, NIM.: 18103080021 title: ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK PREDATOR (STUDI PUTUSAN NOMOR 1146 K/PDT.SUS-HKI/2020) ispublished: pub subjects: eko_sya divisions: ek_syariah full_text_status: restricted keywords: Persamaan pada pokoknya, Predator, Sengketa Merek note: Pembimbing : A Hasfi Luthfi, M.H. abstract: Permasalahan sengketa merek yang tengah marak terjadi belakangan ini utamanya pada aspek persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan terhadap merek lain. Salah satu contoh sengketa yang baru saja terjadi yaitu sengketa merek Predator milik Acer Incorporated dan Wijen Chandra Tjia. Sengketa ini berawal ketika merek Predator Acer Incorporated ingin mendaftarkan mereknya di Indonesia akan tetapi ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena telah ada merek yang memiliki persamaan pada pokoknya yaitu merek Predator milik Wijen Chandra Tjia. Sengketa ini kemudian lanjut ke meja hijau dan akhirnya sampai ke Mahkamah Agung. Sesampainya di Mahkamah Agung ternyata pendaftaran merek Predator milik Acer Incorporated diterima dan dinyatakan tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Hal ini kemudian peneliti tertarik untuk menganalisis apakah merek Predator milik Acer Incorporated dan milik Wijen Chandra Tjia memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan, serta juga menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan 1146 K/Pdt.Sus- HKI/2020. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum primer dan beberapa buku, jurnal, website, surat kabar dan majalah sebagai sumber hukum sekunder. Peneliti dalam menganalisa bahan hukumnya menggunakan analisa data deskriptif-kualitatif. Merek Predator milik Acer Incorporated dan milik Wijen Chandra Tjia merupakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Hal ini telah sesuai dengan penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016. Adapun pertimbangan hakim dalam memutuskan bahwa kedua merek tidak memiliki persamaan pada pokoknya adalah kurang tepat, hal ini dikarenakan dasar pertimbangan yang digunakan tidak memiliki dasar yang kuat untuk membuktikan bahwa merek Predator milik Acer Incorporated tidak memiliki persamaan pada pokoknya dan berhak mengabulkan permohonan pendaftaran mereknya. date: 2022-06-08 date_type: published pages: 115 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: Muhammad Irham Imran, NIM.: 18103080021 (2022) ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK PREDATOR (STUDI PUTUSAN NOMOR 1146 K/PDT.SUS-HKI/2020). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51296/1/18103080021_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51296/2/18103080021_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf