TY - THES N1 - Pembimbing : Drs. Kholid Zulfa, M.Si ID - digilib51377 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51377/ A1 - Fatimah Qotunnada Ardiastri, NIM.: 15380008 Y1 - 2019/12/03/ N2 - Badan Hukum Baitul Mal- wa Tamwil (disebut dengan BMT) terbagi menjadi dua macam yaitu berbentuk koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). BMT menghimpun dana anggota dan menyalurkannya kembali kepada anggota dalam bentuk pembiayaan. Peneliti hanya akan meneliti pembiayaan yang berdasarkan atas prinsip kerja sama (partnership). Kemudahan dalam peminjaman modal yang dipinjamkan dan memakai prinsip bagi hasil pada keuntungan, diperoleh dari modal yang dipinjamkan BMT merupakan salah satu dampak riil yang dirasakan oleh pedagang-pedagang kecil. Pada praktik pembiayaan mu??rabah di BMT Tamzis Bina Utama ini, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan konsep mu??rabah sebagaimana perspektif mazhab Syafi?i. Salah satu contoh adalah pada penentuan nisbah bagi hasil antara anggota pembiayaan dengan pihak BMT. Pada praktiknya di BMT Tamzis Bina Utama ini, pihak BMT negoisasi dengan anggota tentang nisbah bagi hasilnya, akan tetapi nisbah bagi hasil ini bervariatif seperti 20:80, 22:78, 30:70 dan lain sebagainya. Metode penelitian ini menggunakan penelitian wawancara kepada 2 informan dari Manajer BMT Tamzis Bina Utama Kota Gede dan 5 informan dari Anggota BMT Tamzis Bina Utama Kota Gede. Pendekatan masalah ini dipakai adalah pendekatan normatif. Pendekatan normatif adalah pendekatan dengan cara meneliti kolerasi hukum Islam. Hasil pembahasan dalam skripsi ini Pembiayaan mu??rabah merupakan pembiayaan yang memuat penyerahan modal dari pemilik modal (??hibul al-m?l) dalam hal ini merupakan BMT Tamzis Bina Utama Kota Gede kepada anggota pembiayaan (mu??rib) yang dipergunakan dalam suatu usaha. Keuntungan yang didapat dibagi diantara mereka berdua sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati di antara mereka melalui proses tawar menawar. Sistem bagi hasil dimana setoran pengembalian (setoran bagi hasil) dari anggota pembiayaan ke pihak BMT Tamzis Bina Utama didasarkan pada keuntungan yang diperoleh, jadi jumlahnya berbeda setiap waktu tergantung fluktuasi keuntungan yang diperoleh anggota pembiayaan. Berbeda dengan sistem bunga dimana pembayaran bunga tetap dari waktu ke waktu. Praktik sistem pengawasan di BMT Tamzis Bina Utama Kota Gede mayoritas anggota pembiayaan adalah pedagang pasar. Kolektik untuk simpanan dan titipan atau angsuran pembiayaan dilakukan harian, pengawasan yang dilakukan secara tidak langsung juga harian. Tinjauan hukum Islam tentang praktik bagi hasil dalam akad pembiayaan mu??rabah di BMT Tamzis Bina Utama Kota Gede tidak sesuai dalam mazhab Syafi?i dikarenakan pembayaran bagi hasil dari anggota pembiayaan pada jangka waktunya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - BMT KW - Pembiayaan KW - Mu??rabah. M1 - skripsi TI - PRAKTIK DAN PENGAWASAN BAGI HASIL DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDARABAH DI BMT TAMZIS BINA UTAMA KOTA GEDE (PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI?I) AV - restricted EP - 213 ER -