@phdthesis{digilib51378, month = {September}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ORGAN ULAR KOBRA SEBAGAI OBAT DI PASAR JATINOM KLATEN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 15380027 Iqbal Rafsyahbani Cusada Anindya Putra}, year = {2019}, note = {Pembimbing : Dr. Mochamad Sodiq, S.Sos., M.Si.}, keywords = {Syariah, Halal Haram, Dalil ?Urf}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51378/}, abstract = {Pada masa sekarng ini semakin banyak fenomena jual beli di masyarakat yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli dalam Islam. Seperti jual beli organ ular kobra sebagai obat dengan rumusan masalahnya adalah mengapa terjadi jual beli organ ular kobra dan bagaimana hukum jual beli organ ular kobra untuk dikonsumsi sebagai obat menurut Hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan field research, yaitu penelitian dengan langsung ke obyek penelitian, adapun yang menjadi subjek penelitian di sini adalah penjual ramuan organ ular kobra, pembeli ramuan organ ular kobra. Tehnik pengumpulan datanya dengan wawancara, observasi dengan mengamati pelaksanaan akad jual beli, dan kepustakaan. Penelitian ini bersifat analisis yang terdiri dari kegiatan reduksi data, penyajian data dan setelah itu data yang telah didapat ditarik kesimpulannya. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal praktek jual beli organ ular kobra yang terjadi di Pasar Jatinom belum memenuhi rukun dan syarat dalam Islam yaitu objek yang diperjualbelikan yang pertama adalah ular kobra, termasuk kategori hewan yang tidak suci karena hewan buas dan bergigi taring. Yang kedua adalah darah, dalam Islam darah sudah jelas dilarang dalam Islam. Karena dalam Islam apabila rukun dan syarat belum terpenuhi maka jaul belinya tidak sah. Berobat dengan cara ramuam organ ular kobra merupakan cara yang dilarang oleh Islam. Namun Islam juga memperhatikan keberlangsungan hidup manusia dengan adanya darurat, penggunaan darurat dalam mengobati penyakit yang parah diperbolehkan, dengan syarat tidak ada obat lain lagi dan apabila tidak menggunakannya dikhawatirkan akan menyebabkan kematian. Allah Swt melarang umatnya terhadap sesuatu hal, pasti terdapat kebaikan di dalamnya.} }