%A NIM.: 15380071 Sahman Hadi Jaya %O Pembimbing : Dr. H. Abdul Mujib, M. Ag. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP “BEGABAH” PANEN PADI DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR (Studi Kasus pada Masyarakat Desa Embung Kandong) %X Pelaksanaan pengupahan buruh tani dengan sistem begabah di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur merupakan bentuk kesepakatan, antara pemilik sawah dengan buruh tani untuk memanenkan padi di sawah. Upah yang mereka peroleh bukanlah berupa uang melainkan berupa padi yang berbeda harganya, tergantung jenis dan musimnya. Keseluruhan hasil panen ditimbang, kemudian dibagi, 2/10 upah yang diberikan untuk buruh tani. Dua untuk para buruh dan delapan untuk pemilik sawah Jika sawah mendapatkan hasil padi yang banyak maka mereka mendapatkan upah yang banyak pula, tetapi jika hasil padinya sedikit, merekapun mendapatkan upah sedikit juga. Selain itu,Tergantung juga dengan jumlah buruh tani yang memanennya. Karena 2/10 dari hasil panen tadi dibagi dengan jumlah buruh tani yang ada. Melihat fenomena ini, penulis tertarik untuk menelitinya dengan mengacu kepada pokok masalah sebagai berikut; Bagaimana sistem upah buruh tani dengan sistem begabah di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur? Dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan pengupahan buruh tani dengan sistem begabah di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur ? Skripsi ini menggunakan deskriptif analitik dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data yang telah terkumpul, penulis menggunakan metode deskriptif analisis yakni sebuah metode yang dipakai untuk menggambarkan secara obyektif pelaksanaan pengupahan buruh tani dengan sistem Derep di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. Setelah memperoleh gambaran pelaksanaan pengupahan dengan akad Derep kemudian dianalisis menurut pandangan hukum Islam kaitannya dengan teori Ijarah. Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengupahan begabah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Embung Kandong Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur telah memenuhi rukun dan syarat menurut akadnya dan pengupahan ini juga dapat di benarkan karena tidak terdapat kezoliman serta proses begabah ini telah dilakukan dengan memelihara nilai-nilai keadilan. Sistem pengupahan 2/10 sudah dilaksanakan secara adil dan di benarkan menurut hukum Islam. Karena sebelum melakukan pekerjaan sudah terdapat penjelasan dan perjanjian atau persetujuan, buruhpun telah rela atas upah yang diberikan mereka tidak terpaksa dan bukan karena keterpaksaan akan tetapi atas dasar suka sama suka (antarodin) sedangkan pemberian ujrah atau upah diberikan saat pekerjaan selesai atau diberikan pada keesokan harinya tanpa ada penangguhan waktu didalamnya. Maka upah buruh tani dengan hasil panen ini dibolehkan dalam hukum Islam. %K begabah (sistem upah) panen padi, hukum Islam. %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib51379