@phdthesis{digilib51386, month = {December}, title = {PELAKSANAAN KONTRAK JASA KONSTRUKSI (STUDI PEMBANGUNAN GROUNDSILL SUNGAI SOMONGARI KABUPATEN PURWOREJO)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 12340135 Arif Nuri Syuhada}, year = {2019}, note = {Pembimbing : Udiyo Basuki, S.H}, keywords = {kontrak; jasa konstruksi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51386/}, abstract = {Pembangunan dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi penyelenggaraan Negara. Dalam melaksanakan proses pembangunan tersebut, Pemerintah sebagai pengguna jasa harus bekerja sama dalam suatu hubungan kontrsktual dengan pihak swasta sebagai kontraktor (penyedia jasa).Hubungan kerja sama tersebut dibuat dalam satu perjanjian yang disebut dengankontrak kontruksi. Skripsi ini akan membahas: Pelaksanaan Kontrak Jasa Konstruksi (Studi Pembangunan Groundsill Sungai Somongari Kabupaten Purworejo) Pelaksanaan Kontrak Jasa Konstruksi (Studi Pembangunan Groundsill Sungai Somongari Kabupaten Purworejo) Dalam skripsi ini, permasalahan yang diangkat adalah bagaimana proses pemilihan pihak penyedia jasa konstruksi dalam proyek pembangunan Groundsill sungai Somongari, faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan kontrak jasa konstruksi pembangunan Groundsill sungai Somongari dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Normatif maksudnya penelitian hukum ini dilakukan dengan menggunakan dan mengelolah data sekunder. Adapun sifat dari penulisan skripsi ini adalah deskriptif yaitu menggambarkan secara sistematis dan jelas dimana penulis akan melakukan penelitian terhadap dokumen kontrak tersebut dan melakukan wawancara kepada narasumber untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penulisan ini. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa CV Pola Teknik Purworejo terpilih sebagai pihak penyedia jasa dengan metode pemilihan langsung dan proses pemilihan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama berlangsungnya proyek pembangunan Groundsill Sungai Somongari tersebut terjadi sebuah hambatan, yaitu setelah dilakukan mutual check awal (MC0) ternyata harus melakukan penambahan dan penyesuaian volume pekerjaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka kedua belah pihak bersepakat untuk membuat addendum, yaitu klausul tambahan atau suplemen tambahan dalam sebuah kontrak. Lalu kemudian ketentun-ketentuan yang termuat di dalam addendum tersebut dijadikan sebagai acuan baru dalam pembangunan proyek Groundsill sungai Somongari. Pembuatan addendum juga bertujuan agar efisiensi waktu dan biaya bila dibandingkan harus membuat kontrak pembangunan yang baru. Proses pemilihan penyedia jasa konstruksi dalam proyek ini juga telahbsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena berdasarkan penafsiran analogia dari Pasal 35 Perpres No. 70 Tahun 2012 maka pemilihan penyedia jasa dapat dilakukan melalui pelelangan sederhana sepanjang nilai kontrak di bawah RP.5.000.000.000} }