TY - THES N1 - Pembimbing : Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum ID - digilib51388 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51388/ A1 - Ganang Age N.M, NIM.: 15340063 Y1 - 2020/01/24/ N2 - PT. GO-JEK Indonesia merupakan perusahaan penyedia jasa teknologi bagi layanan transportasi yang melayani angkutan melalui jasa ojek. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2010 di jakarta oleh Nadiem Makarim. Melalui aplikasi mobile Go-Jek yang bermitra dengan ribuan driver terpercaya untuk melayani transportasi, kurir instan, belanja dan lain-lain tercepat di beberapa kota besar di Indonesia. Seiring dengan perkembangannya tentu segala kekurangan dalam sebuah sistem yang berbasis pada aplikasi ini pasti ada kekurangannya, dan salah satunya ialah pada layanan Go-Food. Go-Food merupakan layanan pesan antar makanan yang dikembangkan oleh aplikasi Go-Jek pada maret 2015. Oleh karena itu dengan adanya permasalahan dalam layanan Go-Food yang sering terjadi, khususnya pada praktek pembatalan order, menjadi dasar kuat ketertarikan untuk melakukan penelitian penyelesaian masalah pada layanan Go-food, dan menelaah pihak yang dirugikan dalam praktek pembatalan order serta bagaimana proses penyelesaian permasalahan antara pihak driver dan konsumen jika terjadi praktek pembatalan order sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penelitian ini menggunakan jenis peneltian pendekatan yuridis empiris,. yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data terkumpul maka menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Dengan menggunakan teori perjanjian, teori hubungan hukum dan penyelesaian sengketa. Hasil penelitian tersebut kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif analistis. Hasil dari penelitian, terdapat 3 faktor yang menyebabkan terjadi pembatalan order yaitu (1) gangguan sistem Gojek, (2) kelalaian konsumen dan (3) order fiktif. Driver dan konsumen memiliki upaya hukum dalam penentuan penyelesaian permasalahan, baik diselesaikan di luar maupun dalam sistem atau aplikasi Go-Jek. Para pihak yang memilih menggunakan fitur komplain memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga nama baik para pihak dengan menahan kritik, saran, maupun feedback dalam bentuk apapun, sampai permasalahan diselesaikan. Penyelesaian melalui fitur komplain terbatas pada solusi pengembalian uang, penggantian barang, dan penambahan barang maupun komponen yang kurang. Dalam hal ini Gojek selaku pihak ketiga hanya sebagai perantara untuk mempertemukan driver dan konsumen untuk menyelesaikan permasalahannya, diluar ketentuan Gojek, baik melalui pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi). PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - layanan Go-Food KW - pembatalan order KW - penyelesaian sengketa. M1 - skripsi TI - PENYELESAIAN HUKUM DALAM PEMBATALAN ORDER LAYANAN GO-FOOD DI PT. GOJEK INDONESIA. AV - restricted EP - 125 ER -