<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK\r\nDI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU"^^ . "Praktik sewa pohon mangga dengan sistem kontrak di Desa Segeran, Juntinyuat, Indramayu telah ada sejak puluhan tahun yang lalu. Pengontrak menyewa pohon mangga kepada petani pemilik pohon selama satu tahun, lalu pohon tersebut dirawat oleh pengontrak. Kemudian tiba pada saat pohon itu berbuah, buah mangga dipanen dan dijual ke tengkulak. Sewa pohon mangga ini dalam praktiknya belum ada kepastian akan hasil buah yang muncul, oleh karena itu ada kemungkinan salah satu pihak akan mengalami kerugian. Hal tersebut sama sekali tidak menghentikan adanya praktik sewa pohon mangga di Desa Segeran.\r\nPenelitian ini mencoba menjawab: Mengapa praktik sewa pohon mangga dengan sistem kontrak di Desa Segeran, Juntinyuat, Indramayu masih terus berlangsung?, Bagaimana bentuk sewa pohon mangga dengan sistem kontrak di Desa Segeran?, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindakan pengontrak dan petani pada praktik sewa pohon mangga tersebut?. Kerangka teoretik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu ijarah, sosiologi hukum Islam dan ‘urf. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan pendekatan normatif empiris, kemudian dianalisis berdasarkan perspektif hukum Islam.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik sewa pohon mangga di Desa Segeran dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dan kebiasaan masyarakat. Sewa pohon mangga di Desa Segeran terdiri dari kontrak tertulis dan kontrak lisan. Ditinjau dari fikih muamalah, praktik sewa pohon mangga dengan sistem kontrak masuk dalam kategori ijarah yang akadnya tidak sah dikarenakan objek dalam akad ini berupa benda bukan manfaat. Jumhur ulama berpendapat sewa pohon mangga termasuk ‘urf fasid. Akan tetapi, dikarenakan dalam masyarakat hal ini dibutuhkan sebagai mata pencarian, maka mengikuti pendapat ulama yang membolehkan hal ini dibolehkan dan sah. Tindakan pengontrak dan petani pohon mangga di Desa Segeran masuk dalam kategori tindakan rasional dan tradisional menurut Weber. Sosiologi hukum Islam memandang bahwa sewa pohon mangga dapat berjalan sejalan dengan pemahaman masyarakat mengenai keabsahan sewa pohon yang dianggap sah dengan mengikuti pendapat ulama yang membolehkan karena dipandang lebih sesuai untuk diimplementasikan pada kondisi kehidupan sehari-hari."^^ . "2022-05-13" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 18103080080"^^ . "Silvia Khoerunnimah"^^ . "NIM.: 18103080080 Silvia Khoerunnimah"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK\r\nDI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU (Text)"^^ . . . . . "18103080080_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK\r\nDI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK\r\nDI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK\r\nDI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK\r\nDI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK\r\nDI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK\r\nDI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK\r\nDI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK\r\nDI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK\r\nDI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK\r\nDI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK\r\nDI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #51435 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK \nDI DESA SEGERAN, JUNTINYUAT, INDRAMAYU\n\n" . "text/html" . . . "Ekonomi Syariah" . .