TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Abdul Mughits, S.ag., M.Ag ID - digilib51439 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51439/ A1 - Mardiana Rahmawati, NIM.: 18103080060 Y1 - 2022/06/03/ N2 - Cryptocurrency adalah mata uang digital yang digunakan sebagai alat transaksi dan investasi dengan mengusung sistem blockchain yang bersifat desentralisasi. Eksistensi blockchain menandai perkembangan dunia teknologi yang semakin masif. Fenomena ini menuntut hukum Islam untuk merespon legal status dari cryptocurrency, yang akan memberikan rasa aman kepada kaum muslim dalam bermumalah. Selanjutnya, beberapa pendapat datang dari pandangan ulama dan fatwa organisasi Islam yang secara khusus mengkaji dan membahas tentang hukum cryptocurrency. Diantaranya adalah keputusan PWNU Jawa Timur yang menetapkan bahwa cryptocurrency tidak diperbolehkan untuk diniagakan karena tidak termasuk dalam kategori sil?ah atau komoditas secara syarak. Pendapat berbeda datang dari PWNU DI. Yogyakarta yang menetapkan bahwa cryptocurrency diperbolehkan dalam Islam karena memenuhi syarat baik sebagai alat tukar (a?-?aman) maupun sebagai komoditas (al-mu?man). Berdasarkan latar belakang tersebut timbul pemasalahan yaitu metode yang digunakan oleh PWNU Jawa Timur dan PWNU DI. Yogyakarta dalam memandang cryptocurrency dan analisis perbedaan putusan Bahtsul Masa?il antara PWNU Jawa Timur dan PWNU DI. Yogyakarta tentang cryptocurrency sebagai alat transaksi. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan hukum normatif (doctrinal). Sumber data berasal dari sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap sumber penelitian. Analisis data dilakukan dengan membandingkan hasil putusan Bahtsul Masa?il PWNU Jawa Timur dan PWNU DI. Yogyakarta. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa metode istinb?? hukum yang digunakan oleh PWNU Jawa Timur dan PWNU DI. Yogyakarta tentang cryptocurrency sebagai alat transaksi memiliki persamaan yaitu menggunakan metode il?aq?. Sedangkan, perbedaan yang dapat ditemukan terletak pada kitab-kitab rujukan yang digunakan. PWNU Jawa Timur memutuskan bahwa cryptocurrency tidak diperbolehkan karena tidak masuk dalam kategori ?ain musyahadah dan sya?in mau??f f? a?-?immah. Sedangkan PWNU DI. Yogyakarta memutuskan bahwa cryptocurrency diperbolehkan karena telah memenuhi syarat, baik sebagai alat tukar (a?-?aman) maupun sebagai komoditas (al-mu?man) di antaranya: memiliki manfaat (muntafa?), bisa diserahterimakan (maqdur ?al? taslimih) dan bisa diakses jenis serta sifatnya oleh kedua belah pihak (ma?l?man lil ?aqidayn). Hal ini mengecualikan berbagai varian cryptocurrency yang tidak memenuhi beberapa syarat tersebut PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Bahstul Masa?il KW - Istinba? Hukum KW - Cryptocurrency. M1 - skripsi TI - HUKUM CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT TRANSAKSI (Analisis Perbandingan Hasil Putusan Bahtsul Masa?il Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DI. Yogyakarta tahun 2021) AV - restricted EP - 124 ER -