@phdthesis{digilib51441, month = {May}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP ATURAN-ATURAN KHUSUS PADA KONTRAK PLATFORM SHOPEE FOOD}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103080057 Dina Laylla Faddly}, year = {2022}, note = {Pembimbing : Saifuddin, SHI., MSI}, keywords = {Klausula Baku, Shopee Food, Merchant}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51441/}, abstract = {Platform digital saat ini sudah memasuk segala lini kehidupan manusia termasuk dalam hal berbisnis makanan. Saat ini banyak para pebisnis atau pedagang mendaftarkan usahanya ke platform digital bernama Shopee Food, pebisnis yang mendaftarkan usahanya ke platform digital kemudian disebut dengan Merchant. Untuk dapat memasarkan produknya di platform Shopee Food, setiap Merchant diwajibkan memenuhi persyaratan dan kontrak kerjasama yang sudah disediakan oleh pihak Shopee Food, hal ini yang kemudian menarik minat penulis untuk meneliti aturan-aturan khusus pada kontrak kerjasama antara Shopee Food dengan Merchat, dengan judul: Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia terhadap Aturan-atuan Khusus pada Kontrak Platform Shopee Food. Penelitian tentang aturan-aturan khusus pada kontrak platform Shopee Food didasarkan pada dua pertanyaan yaitu: bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aturan-aturan khusus pada kontrak platform Shopee Food, dan bagaimana tinjauan hukum positif Indonesia terhadap aturan-aturan khusus pada kontrak platform Shopee Food. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif-analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan sistematis dan penelusuran terhadap berbagai literatur yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian baku antara Shopee Food dengan Merchant jika ditinjau berdasarkan hukum Islam bertentangan dengan prinsip-prinsip akad. Salah satu klausul yang bertentangan dengan prinsip akad adalah adanya kemungkinan perubahan perjanjian yang dilakukan oleh Shopee Food di kemudian hari. Selain itu, Shopee Food dalam perjanjian dapat melanggar prinsip kesimbangan prestasi dalam Islam, karena pihak Shopee dapat menangguhkan layanan kepada pihak Merchant tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Selain itu menurut hukum positif Indonesia, klausula baku yang diterapakan Shopee Food dalam perjanjian baku terdapat satu klausula yang menyatakan pengalihan tanggung jawab, hal ini bisa disebut dengan klausula eksonerasi. Klausula eksonerasi menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilarang untuk dicantumkan dalam perjanjian baku, tetapi klausula eksonerasi dapat didasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata dan prinsip kebebasan bekontrak sebagaimana terdapat dalam Pasal 1338 KUPerdata.} }