%0 Thesis %9 Skripsi %A Afni Fadzilah, NIM.: 18103080052 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2022 %F digilib:51442 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Shopee Pinjam, Marketplace, Sosiologi Hukum Islam. %P 97 %T PRAKTIK PENGGUNAAN SHOPEE PINJAM PADA MARKETPLACE SHOPEE DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51442/ %X Praktik pinjaman berbasis financial technologi atau biasa disebut dengan pinjaman online yang disediakan oleh platform jasa pinjaman saat ini banyak diminati oleh masyarakat, salah satunya adalah Shopee Pinjam pada marketplace Shopee. Di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, pengajuan pinjaman pada Shopee Pinjam menyebutkan jumlah uang yang akan didapatkan, biaya administrasi, dan tagihan pembayaran tiap bulannya. Akan tetapi tidak disebutkan berapa persen jumlah tambahan yang harus dibayar secara detail. Selain itu, pengguna juga harus membayar biaya denda keterlambatan apabila melewati jatuh tempo. Namun hal tersebut tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menggunakan Shopee Pinjam pada marketplace Shopee. Dalam hal ini, maka timbul pertanyaan apa faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat menggunakan Shopee Pinjam, serta bagaimana penggunaan Shopee Pinjam dalam pandangan sosiologi hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam serta jenis penelitian field research (penelitian lapangan), sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan kerangka teori qardh (utang-piutang) dan tindakan sosial. Hasil penelitian menunjukkan hasil bahwa praktik penggunaan Shopee Pinjam pada marketplace Shopee di Kota Yogyakarta dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor penggunaan tersebut diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor kemudahan, faktor pribadi, faktor sosial kelompok, dan faktor emosional (perasaan). Praktik penggunaan Shopee Pinjam pada marketplace Shopee ini telah memenuhi rukun qardh (utang-piutang), akan tetapi tidak memenuhi dari segi syaratnya karena terdapat biaya administrasi yang telah dipotong melalui jumlah pinjamannya dan ketidaksesuaian tanggal pembayaran ketika jatuh tempo. Berdasarkan teori tindakan sosial Max Weber, penggunaan Shopee Pinjam pada marketplace Shopee ini termasuk ke dalam tindakan sosial rasionalitas instrumental dan tindakan afektif. %Z Pembimbing : Dr. Mochamad Sodik, S.Sos