TY - THES N1 - Pembimbing; Dr. H. M. Nur, S.Ag., M.Ag ID - digilib51460 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51460/ A1 - Tri Nurrohmah, NIM.: 18103070049 Y1 - 2022/05/30/ N2 - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan di berbagai bidang hukum salah satunya perubahan ketentuan terkait keputusan fiktif positif yakni memperpendek jangka waktu bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk membuat keputusan atas permohonan dan menghilangkan peranan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pro dan kontra juga timbul di kalangan masyarakat pasca undang-undang ini diberlakukan. Dalam penelitian ini penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jika ditinjau dari perspektif siy?sah dusturiyyah dan bagaimana siy?sah dust?riyyah memandang konsep fiktif positif serta bagaimana pandangan siy?sah syar?iyyah terhadap ketentuan keputusan fiktif positif yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer yang berupa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga sumber data sekunder yang berupa buku, jurnal, publikasi, dan penelitian terdahulu maupun data-data yang berkaitan dengan penelitian ini. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori siyasah dusturiyyah untuk menganalisis proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan keputusan fiktif positif serta pandangan siyasah syar?iyyah terhadap ketentuan keputusan fiktif positif pada Pasal 175 Poin 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan keputusan fiktif positif pada Pasal 175 Poin 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa keputusan akan lahir dengan sendirinya jika pejabat tidak merespon dalam 5 hari, hal ini lebih singkat dari sebelumnya 10 hari. Dari segi percepatan waktu terlihat lebih baik namun berpotensi melanggar Asas-Asas Umum yang Baik (AAUPB) yang mengedepankan asas kecermatan. Selain itu dengan menghilangkan peran Pengadilan Tata Usaha Negara berarti menghilangkan kontrol badan yudisial atas tindakan pejabat yang mengabaikan suatu permohonan guna memberikan jaminan kepastian hukum. Dengan demikian ketentuan keputusan fiktif positif dalam undang-undang cipta kerja tidak sejalan dengan konsep siy?sah syar?iyyah. Proses pembentukan undang-undang pun tidak sesuai dengan syariat-syariat dalam siyasah dust?riyyah. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Keputusan Fiktif Positif KW - Siy?sah Syar?iyyah KW - Siy?sah Dust?riyya M1 - skripsi TI - KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF PADA PASAL 175 POIN 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PERSPEKTIF SIYASAH AV - restricted EP - 114 ER -