@phdthesis{digilib51468, month = {May}, title = {PRAKTEK MAHAR DALAM ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT KAMPUNG NAGA KABUPATEN TASIKMALAYA JAWA BARAT (TINJAUAN HUKUM ISLAM)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103050064 Nandang Nashir Rasifi}, year = {2022}, note = {Pembimbing : Prof. Dr. H. Khoiruddin, M.A.}, keywords = {Mahar Adat, Aturan Hukum Adat dan Hukum Islam, Kampung Naga}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51468/}, abstract = {Mahar merupakan salah satu hal yang wajib dalam sebuah pernikahan. Indonesia yang merupakan negara kepulauan terdapat banyak sekali praktek pemberin mahar yang disesuaikan dengan adat masing-masing. Praktek pemberian mahar menurut adat juga terjadi di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya, yang merupakan kampung yang masih kental akan adat dan budaya. Pemberian mahar di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya disesuaikan dengan wedal/weton dari perempuan sehingga jumlah mahar yang diberikan tinggi dan hal tersebut bersifat wajib. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa dan bagaimana praktek mahar dalam adat perkawinan yang terjadi pada masyarakat Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, mengapa tradisi praktek mahar dalam adat masyarakat Kampung Naga Kabupaten Tasikmlaya masih bertahan, dan bagaimana relevansi praktek mahar dalam adat perkawinan masyarakat Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat Dengan Konsep Mahar Islam. Penelitian ini dilakukan secara langsung di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya atau penelitian lapangan (field research), penulis menggunakan metode analisis- deskriptif dalam penelitian ini kemudian untuk lebih mendalami terkait mahar adat di Kampung Naga penulis menggunakan teori tindakan sosial Max Weber, Al-?{\=a}dah mu{\d h}akkamah, dan maqashid asy-syari?ah. Berdasarkan dari hasil penelitian diketahui bahwa praktek pemberian mahar dalam adat di Kampung Naga disesuaikan dengan wedal/weton berdasarkan naktu poe yaitu Minggu naktu poenya 5, Senin 4, Selasa 3, Rabu 7, Kamis 8, Jum?at 6 dan Sabtu 9. Maka ketika wanita lahir hari kamis mahar yang harus diberikan 80 ribu, 800 ribu, 8 juta, 80 juta dan seterusnya dan jika menggunakan emas maka mahar nya 8 gram, 80 gram, 800 gram dan seterusnya. Namun, pada prakter nilai yang cukup tinggi yang akan menjadi mahar akan tetapi masyarakat Kampung Naga masih tetap mempraktekannya. Mahar sendiri bisa bertahan karena masyarakat meyakini bahwa jejak dari orang dahulu selama tidak bertentangan dengan agama harus diikuti dan akan berbuah baik dan mendapatkan berkah jika melakukannya. Praktek yang terjadi dalam pemberian mahar dalam adat perkawinan di Kampung Naga sebagai bentuk rasa syukur atas segala sesuatu yang diberikan Allah SWT kepada masyarakat Kampung Naga dan di dalam prakteknya tidak ada pertentangan dengan aturan Islam.} }