<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMBERLAKUAN LARANGAN PERNIKAHAN PANCER WALI\r\nANTARA WARGA DESA MOJO DENGAN WARGA DESA GULANG\r\nPONGGE KABUPATEN PATI"^^ . "Pemberlakuan larangan pernikahan antara warga Desa Mojo dan Desa\r\nGulang Pongge dalam istilah adat Jawa disebut dengan larangan pernikahan Pancer\r\nWali karena sesepuh pendiri desanya yaitu Mbah Abdullah dan Mbah Abdul\r\n‘Adhim merupakan saudara kakak beradik yang kemudian warga Desa Mojo dan\r\nwarga Desa Gulang Pongge telah diakui sebagai keturunannya. Untuk melihat\r\nlarangan pernikahan lebih jauh terdapat dalam pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang\r\nNomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan dan pasal 39-44 Kompilasi Hukum Islam.\r\nDalam kedua peraturan tersebut dijelaskan beberapa kondisi atau hubungan\r\nkekerabatan yang menyebabkan terhalangnya pernikahan, dan tidak memasukan\r\nhubungan kekerabatan seperti Pancer Wali. Sementara, masyarakat Desa Mojo\r\nKecamatan Cluwak dan warga Desa Gulang Pongge Kecamatan Gunungwungkal\r\nKabupaten Pati mempunyai ketentuan peelarangan pernikahan Pancer Wali.\r\nPenelitian ini mengkaji tentang sikap hukum masyarakat sekarang ini dan tentang\r\nfactor-faktor atau alasan sikap tersebut.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan antropologi hukum, untuk\r\nmenjelaskan budaya hukum yang berkembang dalam masyarakat dimana hukum\r\nitu difungsikan. Dalam penelitian ini budaya pelarangan pernikahan Pancer Wali\r\nini diyakini dan dipatuhi oleh masyarakat Desa Mojo dengan masyarakat Desa\r\nGulang Pongge kabupaten Pati. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field\r\nreseach), yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat langsung praktik\r\nMasyarakat Desa Mojo Kecamatan Cluwak dan Masyarakat Desa Gulang Pongge\r\nKecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, guna memperoleh data yang\r\nberhubungan dengan larangan pernikahan Pancer Wali diatas. Untuk mendapatkan\r\ndata yang diperlukan penyusun melakukan wawancara dengan tokoh masyarakat,\r\npemuka adat, tokoh agama dan para anak muda untuk mendapatkan informasi lebih\r\nlanjut mengenai pemberlakuan larangan pernikahan Pancer Wali bagi kedua warga\r\ndesa tersebut.\r\nPenelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, larangan pernikahan Pancer\r\nWali masih dipertahankan. Masih dipertahankanya larangan pernikahan tersebut\r\ndisebabkan oleh upaya masyarakat mempertahankan nilai - nilai yang diyakini,\r\nyang mencakup memelihara kebudayaan, menjaga kesetiaan dan\r\nmempertimbangkan kehawatiran tentang adanya nasab antara kedua wilayah.\r\nKedua, bahwa para tokoh agama mengetahui bahwa dalam hukum Islam tidak\r\ndiatur pelarangan pernikahan Pancer Wali, dan memahami bahwa secara hukum\r\nIslam dan negara pernikahan tersebut sah dilakukan. Namun, demi menghormati\r\nadat yang sudah berlaku mereka memandang bahwa pemberlakukan larangan\r\npernikahan antara warga desa tersebut dengan istilah larangan pernikahan Pancer\r\nWali perlu dipertahankan. Ketiga, bahwa para generasi muda mempunyai sikap\r\nyang sama, yaitu mempertahankan larangan pernikahan Pancer Wali karena adanya\r\ndorongan keyakinan dari Keluarga dan tokoh adat di kedua desa tersebut, yang\r\nii\r\nsecara baik menjelaskan adanya ketentuan pelarangan pernikahan Pancer Wali\r\ntersebut."^^ . "2022-04-04" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 18103040122"^^ . "Ahmad Syihanul Fikri"^^ . "NIM.: 18103040122 Ahmad Syihanul Fikri"^^ . . . . . . "PEMBERLAKUAN LARANGAN PERNIKAHAN PANCER WALI\r\nANTARA WARGA DESA MOJO DENGAN WARGA DESA GULANG\r\nPONGGE KABUPATEN PATI (Text)"^^ . . . . . "18103040122_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMBERLAKUAN LARANGAN PERNIKAHAN PANCER WALI\r\nANTARA WARGA DESA MOJO DENGAN WARGA DESA GULANG\r\nPONGGE KABUPATEN PATI (Text)"^^ . . . . . "PEMBERLAKUAN LARANGAN PERNIKAHAN PANCER WALI\r\nANTARA WARGA DESA MOJO DENGAN WARGA DESA GULANG\r\nPONGGE KABUPATEN PATI (Other)"^^ . . . . . . "PEMBERLAKUAN LARANGAN PERNIKAHAN PANCER WALI\r\nANTARA WARGA DESA MOJO DENGAN WARGA DESA GULANG\r\nPONGGE KABUPATEN PATI (Other)"^^ . . . . . . "PEMBERLAKUAN LARANGAN PERNIKAHAN PANCER WALI\r\nANTARA WARGA DESA MOJO DENGAN WARGA DESA GULANG\r\nPONGGE KABUPATEN PATI (Other)"^^ . . . . . . "PEMBERLAKUAN LARANGAN PERNIKAHAN PANCER WALI\r\nANTARA WARGA DESA MOJO DENGAN WARGA DESA GULANG\r\nPONGGE KABUPATEN PATI (Other)"^^ . . . . . . "PEMBERLAKUAN LARANGAN PERNIKAHAN PANCER WALI\r\nANTARA WARGA DESA MOJO DENGAN WARGA DESA GULANG\r\nPONGGE KABUPATEN PATI (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMBERLAKUAN LARANGAN PERNIKAHAN PANCER WALI\r\nANTARA WARGA DESA MOJO DENGAN WARGA DESA GULANG\r\nPONGGE KABUPATEN PATI (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMBERLAKUAN LARANGAN PERNIKAHAN PANCER WALI\r\nANTARA WARGA DESA MOJO DENGAN WARGA DESA GULANG\r\nPONGGE KABUPATEN PATI (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMBERLAKUAN LARANGAN PERNIKAHAN PANCER WALI\r\nANTARA WARGA DESA MOJO DENGAN WARGA DESA GULANG\r\nPONGGE KABUPATEN PATI (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #51488 \n\nPEMBERLAKUAN LARANGAN PERNIKAHAN PANCER WALI \nANTARA WARGA DESA MOJO DENGAN WARGA DESA GULANG \nPONGGE KABUPATEN PATI\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . . . "Pernikahan" . .