%0 Thesis %9 Skripsi %A Luthfan Aji Praja, NIM.: 18103040048 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2022 %F digilib:51491 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K perlindungan konsumen, transaksi mystery box, marketplace Shopee %P 116 %T TINJAUAN YURIDIS TRANSAKSI MYSTERY BOX PADA MARKETPLACE SHOPEE %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51491/ %X Konsumen marketplace sudah selayaknya mendapat perhatian lebih mengenai perlindungan hukum terutama pada transaksi mystery box yang sedang marak terjadi dimasyarakat. Penanganan kasus transaksi mystery box ini dikaitkan dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Keberadaan Peraturan Perundang-Undangan yang telah termaktubkan tersebut diharapkan mampu menjamin perlindungan hukum bagi konsumen mystery box. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah ketentuan hukum mystery box Shopee dengan berdasar pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia dan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa konsumen mystery box. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan observasi melalui wawancara dengan pihak BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Daerah Istimewa Yogyakarta dan pihak Shopee kantor Daerah Istimewa Yogyakarta. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu dengan menganalisis transaksi mystery box pada marketplace Shopee berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi lapangan, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa transaksi mystery box Shopee tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengaturan atau pencantuman klausa baku dalam perjanjian jual beli produk mystery box melalui marketplace ini jelas bertentangan dan melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mystery box juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik Pasal 13 Ayat (1) poin (b) mengenai penyampian informasi yang benar, jelas, dan jujur. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen dengan menempuh penyelesaian masalah yang telah disediakan oleh pihak Shopee, apabila tidak berhasil maka dapat menempuh penyelesaian sengketa pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. BPSK Daerah Istimewa Yogyakarta sangat mengecam transaksi mystery box ini. BPSK memaparkan beberapa perannya dalam upaya perlindungan konsumen terhadap transaksi tersebut. Adapun hal-hal yang menjadi hambatan BPSK antara lain terbatasnya peran BPSK dalam memutuskan kasus sengketa konsumen, beberapa Pasal pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memiliki makna multitafsir menjadikan BPSK terkena dampaknya seperti hal mengenai pengaduan konsumen agar lebih terperinci lagi dan tidak hanya sekedar domisili terdekat konsumen, melainkan harus dipertegas dengan BPSK milik Pemerintah Daerah tingkat I domisili konsumen berada. Hal tersebut melihat BPSK dikelola oleh Pemerintah Daerah tingkat I. %Z Pembimbing : Wardatul Fitri, M.H.