TY - THES N1 - Pembimbing : Prof. Dr. Drs. H. Makhrus Munajat, S.H., M.Hum ID - digilib51492 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51492/ A1 - Muhammad Syauqi Alafani, NIM.: 18103040019 Y1 - 2022/03/24/ N2 - Penggelapan adalah jenis tindak pidana yang berupa kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur di dalam KUHP, tindak pidana penggelapan merupakan persoalan yang tidak akan ada habisnya dikarenakan tindak pidana tersebut erat kaitannya dengan interaksi sosial antar manusia yang dalam kehidupan sehari-hari juga tidak ada habisnya. Penelitian yang berjudul ?Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Pemilik Koperasi Terhadap penggelapan Dana Nasabah Kospin Sejahtera Limpung? ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana penggelapan dana koperasi pada perkara No. 188/Pid.B/2019/PN Btg, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Fokus penelitian ini adalah menguraikan tanggung jawab pemilik koperasi terhadap penggelapan dana nasah kospin sejahtera limpung pada perkara No. 188/Pid.B/2019/PN Btg. Adapun jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang akan mengkaji permasalahan dengan peraturan perundang-undangan dalam hukum di Indonesia. Penyajian data menggunakan metode deskriptif dan deduktif. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif, Dengan menggunakan semua data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan cara deduktif yaitu pemaparan dari hal-hal umum ke khusus dengan cara berpikir yang terlahir dari teori atau kaidah yang sudah ada. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batang menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana oleh hakim pada perkara berdasarkan putusan hakim No. 188/Pid.B/2019/PN Btg terdakwa dijatuhkan hukuman sesuai Pasal 372 KUHP saja yang pada artinya terdakwa hanya menerima hukuman karena melakukan tindak pidana penggelapan biasa tanpa adanya pemberatan, padahal jelas terdakwa menjabat sebagai ketua koperasi dan melakukan tindak pidana melawan hukum yaitu penggelapan dengan menggunakan jabatan tersebut, yang berarti dalam menjatuhkan hukuman hakim seharusnya memberikan pemberatan dengan pertimbangan jabatan terdakwa. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Penggelapan KW - Koperasi KW - Putusan No. 188/Pid.B/2019/PN Btg M1 - skripsi TI - KAJIAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PEMILIK KOPERASI TERHADAP PENGGELAPAN DANA NASABAH KOSPIN SEJAHTERA LIMPUNG (Studi Putusan Pengadilan Negeri Batang No. 188/Pid.B/2019/PN Btg) AV - restricted EP - 112 ER -