%A NIM.: 17103070049 Syah Muhammad Mousa Alzaki %O Pembimbing : Dr. Ahmad Yani Ansori, M.Ag. %T ISLAM DAN NEGARA (STUDI KOMPARATIF KONSTITUSI AFGHANISTAN TAHUN 1964 DAN TAHUN 2004 DENGAN PIAGAM MADINAH) %X Konstitusi Afghanistan pada delapan dekade terakhir terus mengalami dinamika perubahan. Bahkan hingga saat ini Afghanistan belum pernah memiliki konstitusi yang berjalan lebih dari setengah abad. Kemunculan konstitusi Tahun 1964 oleh para pakar hukum dan sejarah disebut sebagai konstitusi terbaik Afghanistan pada masa itu. Kini konstitusi tersebut menjadi acuan sementara Emirat Islam Afghanistan dalam menjalankan pemerintahan negaranya. Termasuk relevansinya dengan konstitusi termutakhir Afghanistan Tahun 2004 yang dalam pembentukannya juga berlandaskan pada konstitusi 1964, yang dalam beberapa lini memiliki perkembangan pesat. Disamping itu, negara ini dikenal kental akan tradisi adat keislamannya. Sehingga syariat islam tidak bisa dihilangkan dalam eksistensi negara ini. Piagam Madinah adalah salah satu konstitusi Islam terbaik hingga saat ini yang masih menjadi referensi studi konstitusi di seluruh dunia. Maka dari itu untuk menilai ketiga konstitusi tersebut dibutuhkan pembahasan yang lebih mendalam. Kedua konstitusi Afghanistan akan dibandingkan dari segi teori konstitusi modern dan ketatanegaraan (separation of power) hingga dapat ditemukan substansinya. Langkah berikutnya, substansi dari kedua konstitusi tersebut akan dibandingkan dengan substansi dari Piagam Madinah. Yang pada akhirnya pembahasan ini akan dapat menilai persamaan dan perbedaan dari ketiga objek kajian tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat deskreptif-komparatif, artinya kedua objek kajian ini akan dideskripikan, dianalisis dan dibandingkan berdasarkan kerangka teori yang dibuat. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan komparatif dan pendekatan sejarah dengan objek kajian konstitusi Afghanistan tahun 1964, tahun 2004 dan naskah Piagam Madinah. Adapun metode deduktif digunakan dalam tulisan ini dengan teknik pengumpulan data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan perbedaan signifikan pada proses demokratisasi yang lebih dominan pada konstitusi 2004. Meskipun berbanding lurus dengan dominasi unsur politis didalamnya. Sedangkan pada konstitusi 1964 berfokus pada warga negara yang terbagi oleh agama. Infrastruktur kelembagaan dan kualitas legislator mengalami perkembangan yang pesat pada konstitusi termutakhir Afghanistan. Dalam piagam madinah pemangku kekuasaan dipegang oleh satu orang, sedangkan dalam kedua konstitusi Afghanistan memiliki pemisahan kekuasaan. Meski demikian fungsi check and balance tidak berjalan dengan semestinya, terutama pada konstitusi 1964. Jika dibandingkan dengan piagam Madinah, perihal pertahanan negara, nasionalisme dan persatuan umat menjadi nilai kurang oleh kedua konstitusi Afghanistan. Persamaan terletak perihal pemberian hak dan kewajiban warga negara, penegakan HAM dan penghilangan diskriminasi. %K konstitusi Afghanistan 1964, konstitusi Afghanistan 2004, piagam madinah %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib51499