%A NIM.: 17101020016 Erica Oktaviana %O Pembimbing: Dr. Maharsi, M.Hum %T KEBIJAKAN ONGKOS NAIK HAJI (ONH) DI INDONESIA TAHUN 1960-1975 M %X Haji merupakan ibadah wajib bagi seorang muslim yang mampu, tak terkecuali muslim Indonesia. Dalam penyelenggaraan haji di Indonesia pemerintah berwenang dan bertanggung jawab mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mengatur, melancarkan serta meningkatkan pelayanan haji. Salah satu wewenangnya ialah dengan menetapkan ongkos naik haji. Selama tahun 1960-1975 penetapan ongkos naik haji dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari badan yang dibentuk pemerintah, maupun oleh menteri agama, hingga langsung dari presiden. Jumlah ongkos naik haji selama tahun 1960 sampai 1975 mengalami fluktuasi yang membuat jumlahnya berbeda pada tiap tahunnya. Naik turunnya ongkos naik haji (ONH) sepanjang tahun 1960-1975 disebabkan oleh berbagai faktor. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui apa saja faktor yang mempegaruhi kebijakan ongkos naik haji dan pengaruhnya terhadap calon jamaah, dengan rumusan masalah meliputi, bagaimana kebijakan ongkos naik haji (ONH) di Indonesia tahun 1960-1975, mengapa kebijakan ongkos naik haji (ONH) tahun 1960-1975 berbeda, dan apakah kebijakan ONH dapat mempengaruhi minat berhaji di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan politik dan ekonomi, yang digunakan untuk menggambarkan kondisi politik dan ekonomi Indonesia selama tahun tersebut, sedangkan teori yang digunakan ialah teori kebijakan oleh Titmuss untuk menunjang analisis. Menggunakan metode sejarah yang mencakup heuristik, verifikasi, interpretasi dan historiografi. Hasilnya adalah kebijakan ongkos naik haji antara tahun 1960-1975 pernah dikeluarkan oleh beberapa pihak yang silih berganti mengembah wewenang ini, mulai dari Departemen Agama, Panitia Perbaikan Perjalanan Haji (P3H), Dewan Urusan Haji (DUHA), Departemen Urusan Haji, menteri koordinator urusan haji, Direktur Jenderal Urusan Haji, menteri agama hingga pada tahun 1970 sepenuhnya menjadi wewenang presiden. Perbedaan kebijakan ongkos naik haji pada tiap tahunnya ini terjadi karena kondisi ekonomi politik yang tidak stabil sehingga kebijakan jumlah ONH ini menyesuaikan tingkat prekonomian dan kondisi politik negara. Selain itu juga dipengaruhi oleh transportasi yang digunakan, sehingga membuat jumlahnya berbeda (naik-turun) pada tiap tahunnya. Perbedaan kebijakan ONH ini kemudian memberikan pengaruh kepada calon jamaah haji dengan jumlah ONH rendah dapat menjadi pertimbangan dalam memutuskan untuk mendaftar haji dengan kesanggupan membayar biaya haji yang telah ditetapkan tersebut. Namun ketika ONH naik membuat turunnya minat berhaji dengan dicerminkan oleh turunnya jamaah haji itu sendiri. %K Haji, Ongkos Naik Haji, Kebijakan. %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib51762