@phdthesis{digilib51828, month = {May}, title = {IMPLEMENTASI PENDAMPINGAN INKLUSIF PADA ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI LAB SCHOOL RUMAH CITTA YOGYAKARTA DALAM PEMENUHAN HAK ANAK}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17102050084 Rizqi Amalia Ramadhani}, year = {2022}, note = {Pembimbing : Muh. Ulil Absor, S.H.I, M.A.}, keywords = {Program Pendampingan Inklusif, Anak Berkebutuhan Khusus, Hak Anak, Lab School Rumah Citta.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51828/}, abstract = {Anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang mempunyai karakteristik berbeda dari segi fisik, psikis, mental dan emosional. Hal ini perlu diperhatikan terkait masa perkembangan dan pertumbuhannya, mengingat anak wajib mendapatkan haknya sehingga dapat tumbuh kembang dengan baik. Pendampingan inklusif merupakan salah satu bentuk pemberian hak dalam bentuk pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus, didalamnya mereka belajar bersama dengan mengutamakan bentuk inklusifitas tanpa ada perbedaan latar belakang, budaya, suku dan agama. Lab School Rumah Citta Yogyakarta merupakan sekolah inklusi yang berfokus pada anak usia dini dan anak berkebutuhan khusus, yang didalamnya menerapkan pendampingan pendidikan inklusi sesuai indikator dari Lab School Rumah Citta. Dalam penelitian dirumuskan sebuah pertanyaan yaitu bagaimana pelaksanaan program pendampingan pendidikan inklusif di Lab School Rumah Citta Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan sekolah inklusi Lab School Rumah Citta mencakup prinsip-prinsip sekolah inklusi diantaranya prinsip humanisme, prinsip uniberalisme, prinsip pluralisme, prinsip demokratis, dan prinsip menghormati hak asasi manusia. Terdapat program inklusi di Lab School Rumah Citta yaitu program didalam kelas dan program diluar kelas. Adapun pelayanan pendampingan ABK di Lab School Rumah Citta yaitu mengutamakan hak tumbuh dan berkembang, hak partisipasi, hak perlindungan, hak untuk beribadah menurut agamanya, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak memperoleh pendidikan luar biasa dan pemeliharaan taraf kesejahteraan bagi anak berkebutuhan khusus.} }