%A NIM.: 15370080 M Rifqi Sanjaya %O Pembimbing: Dr. H. M. Nur, S.Ag., M.Ag %T KEBIJAKAN KPU RI PASAL 4 AYAT (3) PKPU NO 20 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF PERSPEKTIF MASLAHAH %X Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri memiliki tanggung jawab atas suksesnya pemilihan umum. Atas tanggung jawab yang dimilikinya, KPU mempunyai kewenangan atribusi membuat sebuah peraturan dalam setiap tahapan pemilu yang diatur dalam pasal 12 dan 13 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagaimana salah satu amanat undang-undang untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, KPU RI mengeluarkan sebuah peraturan pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang seorang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan polemik di kalangan masyarakat (publik), dikarenakan KPU sebagai lembaga negara yang bertugas dan bertanggung-jawab menjalankan pemilihan umum setiap lima tahun sekali membuat aturan/norma baru bagi seseorang tidak boleh menjadi calon anggota legislatif yang tidak diatur dalam perundang-undangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian studi kepustakaan (library research). Sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitik. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori maṣlaḥah dalam hukum Islam. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-yuridis, yaitu menganalisis data dengan menggunakan pendekatan melalui dalil dalam hukum Islam yakni al-maṣlaḥah. Metode pengumpulan data, penyusun menggunakan secara literatur yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel-artikel yang berkaitan dengan pembahasan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU tersebut memenuhi unsur-unsur konsep maṣlaḥah. Karena tidak bertentangan dengan lima pokok tujuan syari‟ah dan memiliki tujuan yang sama yakni memelihara atau menciptakan kemanfaatan dan mencegah kemudaratan. Dari tingkat kemaslahatan-nya, masuk dalam kategori maṣlaḥah ḥājiyah, dimana keharusan adanya kebijakan itu tidak sampai pada tingkatan mendesak atau dhorūriyah. Tetapi secara tidak langsung jika tidak seksual menjadi calon anggota legislatif. Peraturan tersebut menuai segara dibuat aturan atau kebijakan tersebut akan merusak lima pokok tujuan syari‟ah. Sedangkan dari tingkat capukannya termasuk dalam maṣlaḥah al-khosoh, yang hanya mencakup untuk para mantan narapidana korupsi %K Komisi Pemilihan Umum, Calon Legislatif, Hukum Islam, Hukum Positif %D 2019 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib51852