TY - UNPB N1 - Pembimbing : Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag. ID - digilib51858 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51858/ A1 - Yolanda Herlina Saputri, NIM.: 18103080078 Y1 - 2022/05/27/ N2 - Perdagangan adalah kegiatan muamalah yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat sejak dulu maupun sekarang. Kegiatan perdagangan sangat erat hubungannya dengan ativitas-aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup. Salah satunya adalah dengan jual beli. Pada masa sekarang ini banyak sekali pakaian-pakaian bekas impor yang diimpor ke negara Indonesia, seperti dari negara Korea, Jepang, China, Hongkong, dan masih banyak lagi. Di Kota Yogyakarta, banyak orang yang menggunakan atau memanfaatkan pakaian bekas untuk menenuhi kebutuhan primer. Ada yang menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, dan ada juga yang dijadikan bisnis untuk diperdagangkan. Negara Indonesia tidak memperbolehkan perdagangan pakaian bekas, baik itu dari dalam ataupun luar negeri. Metode penelitian yang digunakan yakni metode kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang disebut dengan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum sosiologis yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan yang telah terjadi dikehidupan masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli pakaian bekas impor di Kota Yogyakarta, apakah faktor yang menyebabkan praktik jual beli pakaian bekas impor di Kota Yogyakarta terus berlangsung dan bagaimana jual beli pakaian bekas impor yang ditinjau dari segi yuridis dan normatif. Berdasarkan hasil penetilian, praktik jual beli pakaian bekas impor di Kota Yogyakarta telah memenuhi rukun dan syarat dalam praktik jual beli. Penyebab maraknya pakaian bekas impor di Kota Yogyakarta diakibatkan oleh lemahnya tingkat kesadaran hukum penjual dan pembeli mengenai undang-undang yang melarang jual beli tersebut, pelaku usaha tidak menaati peraturan karena beberapa hal yakni keuntungan bisnis tersebut sangat menjanjikan, banyaknya masyarakat yang menjadi peminat pakaian bekas impor, merupakan usaha yang sudah sangat lama ditekuni oleh para penjual, serta lemahnya kesadaran hukum masyarakat dan lemahnya pengawasan pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengawasi dan menangani maraknya pakaian bekas impor. Ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, bahwa para pelaku usaha pakaian bekas impor di Kota Yogyakarta belum mempunyai izin usaha seperti Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan alasan NIB tidak terlalu penting karena tidak mempengaruhi bisnisnya serta tidak pernah ada dari dinas terkait yang mengawasi atau melakukan sidak terkait izin usaha. Selanjutnya ditinjau menggunakan konsep maq??id asy-Syar??ah, praktik jual beli pakaian bekas impor telah mencapai kemaslahatan atau kemanfaatan untuk penjual maupun pembeli. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Jual Beli KW - Pakaian Bekas Impor M1 - skripsi TI - JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA YOGYAKARTA (TINJAUAN YURIDIS DAN MAQ??ID ASY-SYAR??AH) AV - restricted EP - 117 ER -