TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Ali Imron, S. Th.I, M.S.I. ID - digilib51861 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51861/ A1 - Trevina Wigianiska, NIM.: 19105051010 Y1 - 2022/12/20/ N2 - Di era modern seperti saat ini, bagi seorang perempuan yang telah memasuki usia lanjut, kerutan dan garis-garis wajah akibat proses penuaan merupakan suatu masalah besar. Di dunia kecantikan suntik botox (Botulinum Toxin) hadir sebagai solusi atas permasalahan tersebut. Selain digunakan sebagai perawatan kecantikan, botox juga memiliki manfaat dalam dunia kesehatan. Seperti mengatasi hyperhidrosis atau keringat berlebihan pada area ketiak, mengatasi migrain kronis, mengatasi gangguang strabismus atau mata juling dll. Melihat fenomena suntik botox yang saat ini menjadi trend, hendaknya kita memperhatikan bahan dasar dari botox tersebut. Suntik botox tidak dapat dikategorikan sebagai kosmetika halal (suci) karena mengandung bahan yang berasal dari manusia. Oleh karena itu, penulis membahas hadis tentang larangan berobat dengan benda haram sebagai pertimbangan kebolehan penggunaan botox. Penulis menggunakan kajian ma?anil hadis untuk memahami hadis tersebut dengan menerapkan metode yang ditawarkan oleh Yusuf Qaradhawi. Penulis menggunakan lima tahapan dari delapan tahapan yang ada. Penulis mengecualikan tahapan keenam karena metode ini dirasa tidak relevan apabila digunakan dalam meneliti hadis-hadis yang penulis pilih, karena tidak terdapat ungkapan majaz pada redaksi hadisnya. Tahapan ketujuh tidak penulis gunakan, karena hadis yang akan diteliti tidak memiliki keterkaitan dengan sesuatu yang gaib. Terakhir, penulis juga tidak menggunakan tahapan kedelapan, karena pembahasan tentang makna kata-kata dalam hadis sudah dibahas dalam kritik matan. Mengenai sifat data, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan disajikan secara deskriptif-analitis. Adapun hasil dari penelitian ini yakni: Pertama, hadis tentang berobat dengan benda haram, baik yang melarang ataupun yang membolehkan, keduanya berstatus sebagai hadis shahih. Kedua, esensi yang disampaikan dari hadis tersebut adalah Nabi melarang umatnya untuk berobat dengan khamar, benda najis atau benda haram lainnya karena bahaya serta dampak negatif yang ditimbulkannya bagi kesehatan dan masa depan seseorang. Namun, penggunaan obat yang mengandung zat haram diperbolehkan jika tidak ditemukannya obat lain yang suci dan seseorang yang akan berobat tersebut berada dalam keadaan darurat. Ketiga, perawatan atau pengobatan melalui prosedur suntik botox diperbolehkan dengan mendahulukan botox yang tidak memiliki kandungan zat haram. Namun, jika botox tersebut langka atau sulit didapatkan dan penyakit yang diderita harus segera diobati, serta alternatif pengobatan lainnya memiliki risiko yang lebih tinggi, maka penggunaan botox yang memiliki kandungan albumin manusia boleh digunakan dengan batas sewajarnya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - berobat; benda haram; suntik botox; kontekstualisasi M1 - skripsi TI - PEMAHAMAN HADIS TENTANG LARANGAN BEROBAT DENGAN BENDA HARAM DAN RELEVANSINYA DENGAN PRAKTIK SUNTIK BOTOX DI INDONESIA SP - 1 AV - restricted EP - 10 ER -