%A NIM.: 15360050 Miss Sofia Dengsamae %O Pembimbing: Prof. Dr. H. Susiknan, M.Ag. %T BATAS USIA PERNIKAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI INDONESIA DAN HUKUM KELUARGA DI DALAM CIVIL AND COMMERCIAL CODE BOOK V DI THAILAND %X Pernikahan dianggap sah di mata hukum oleh Negara apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di antara kedua negara Indonesia dan Thailand. Kedewasaan usia merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan yang akan melangsungkan akad pernikahan. Penelitian ini merupakan Penelitian studi pustaka atau libery research yaitu penelitian dengan data yang perboleh dari kegiatan studi pustaka. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen dan literatur yang berhubungan dengan materi penelitian. Metode komparatif digunakan untuk melakukan perbandingan antara hukum pernikahan di Indonesia dan Thailand. Hal ini dilakukan untuk mengetahui perbedaan dan persamaan hukum pernikahan di Indonesia dan Thailand. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penentuan usia pernikahan di antara kedua negara yakni Indonesia dan Thailand memiliki perbedaan rentang usia, bagi di Indonesia usia laki-laki yang boleh menikah jika mencapai usia minimal 19 tahun dan bagi perempuan mencapai usia 16 tahun, sedangkan di Thailand memperbolehkan menikah bagi laki-laki maupun perempuan yaitu usia 17 tahun. Persamaan yang ditemukan dari kedua peraturan tersebut menyangkut bidang teknis-administrasi seperti diwajibkannya izin tertulis dari pihak yang berwenang jika terjadi pernikahan dibawah dari usia yang ditentukan. %K Batas Usia, Pernikahan, Indonesia dan Thailand. %D 2019 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib51894