%0 Thesis %9 Masters %A Muhammad Jihadul Hayat, S.H.I., NIM.: 1620310048 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2019 %F digilib:52048 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hukum keluarga, gender, tradisional, dan Mamah dan Aa Beraksi. %P 215 %T TRADISIONALISME PEMIKIRAN HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM DAKWAHTAINMENT (STUDI RELASI GENDER PADA VIDEO CERAMAH PROGRAM MAMAH DAN AA BERAKSI) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52048/ %X Penelitian ini berangkat dari maraknya penggunaan media digital oleh elit agama sebagai media transmisi pengetahuan keagamaan, seolaholah media digital memperkuat tradisi oral yang telah lama menjadi metode penyebaran ajaran keislaman. Hal ini ditandai dengan menjamurnya ceramah-ceramah agama berbasis teknologi digital. Penelitian ini membahas program Mamah dan Aa Beraksi karena merupakan program ceramah yang memfokuskan kajian seputar isu hukum keluarga. Secara otomatis, dakwahtainment tersebut berisi pemikiran hukum keluarga Islam serta menampilkan relasi suami-istri yang dianggap ideal. Pokok masalah dalam penelitian ini meliputi dua hal yaitu: bagaimana relasi gender suami-istri serta bagaimana pemikiran Hukum Keluarga Islam yang dipresentasikan dalam program tersebut dan relevansinya dengan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Guna menjawab pokok masalah tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan studi pemikiran gender dan sosiologi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Datanya dikumpulkan melalui penelaahan video-video ceramah yang bertema hukum keluarga yang diunggah ke internet. Data dianalisis menggunakan metode analisis isi. Penelitian ini menemukan bahwa relasi gender dalam program Mamah dan Aa Beraksi lebih memihak kepada suami. Isi ceramah lebih dominan menggambarkan otoritas suami dibanding otoritas istri. Wacana hukum keluarga dalam program Mamah dan Aa Beraksi cenderung berkarakter tradisional. Sedangkan wacana hukum keluarga yang neotradisional atau lebih moderat ditemukan secara mikro. Wacana hukum keluarga yang cenderung tradisional tersebut dapat dilihat dalam dua hal utama, yaitu konten ceramah yang lebih dominan menampilkan sisi bias gender dan pendekatan yang diterapkan dalam memahami sumber utama fikih keluarga adalah tekstual. Sedangkan wacana neotradisional dapat dilihat dari isi ceramah yang juga menunjukkan atensi kepada kepentingan perempuan serta penyampaian yang menyertakan hukum negara secara minimalis dan cerita-cerita figur sejarah Islam yang merepresentasikan kemandirian perempuan. Pemikiran penceramah tentang hukum keluarga terutama poligami menunjukkan adanya kesenjangan yaitu, pada signifikasi izin istri di mana menurut Perundang-undangan Perkawinan Indonesia, izin istri merupakan syarat yang harus ada sedangkan dalam ceramah Mamah Dedeh tidak menyebutkan signifikansi izin istri. Penceramah tidak mengakui bahwa izin istri merupakan bagian dari hukum Islam, melainkan bagian dari hukum negara yang tampaknya dipandang sebagai suatu tata tertib administrasi belaka. %Z Pembimbing: Dr. Ahmad Bunyan Wahib