TY - THES N1 - Pembimbing: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. ID - digilib52049 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52049/ A1 - Hendri Saleh, S.H, NIM.: 16203010006 Y1 - 2018/12/26/ N2 - Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah menegaskan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Namun, dalam praktiknya banyak tanah justru dimiliki oleh WNA dengan cara melakukan suatu penyelundupan hukum melalui instrumen perjanjian pinjam nama (nominee) yang sudah lama menjadi salah satu dari sekian banyaknya masalah pertanahan di Indonesia. Perjanjian pinjam nama (nominee) ini banyak dilakukan di pulau dewata Bali yang merupakan tujuan utama wisatawan asing untuk berlibur di Indonesia, Keindah dan menakjubkannya pulau ini memberikan minat berlebih kepada wisatawan asing tidak untuk hanya berwisata di Bali, namun juga untuk memiliki beberapa objek tanah yang dapat dikembangkan nantinya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan sifat penelitian deskriptif analisis yaitu dengan cara mendeskripsikan pristiwa-pristiwa yang ada di lapangan, yakni pristiwa maraknya praktik perjanjian pinjam nama (nominee) di Denpasar Bali. Yang kemudian dipadukan dengan data-data primer dan sekunder seperti undang-undang dan buku-buku maupun dokumen-dokumen terkait. Sedangkan pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan observasi dan wawancara mendalam kepada pihak-pihak yang terlibat didalamnya untuk menemukan fakta yang sebenar-benarnya, yang pada akhirnya akan dianalisis menggunakan pendekatan hukum perjanjian dalam hukum positif maupun hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, terungkap bahwa maraknya perjanjian pinjam nama ini dikarenakan beberapa faktor diantaranya : (a) besarnya bayaran/upah yang ditawarkan untuk WNI yang mau dipinjam namanya. (b) adanya notaris yang menyediakan SDM yang dapat dipercaya untuk dipinjam namanya sehingga proses pemindahan hak milik atas tanah kepada WNA menjadi mudah. (c) kurang kuatnya aturan hukum yang dapat mencegah maupun menindak adanya praktik perjanjian pinjam nama (nominee) ini. Kemudian dalam perspektif hukum perjanjian syariah atas adanya berbagaimacam instrumen perjanjian yang ada, yang pada intinya untuk melakukan suatu penyelundupan hukum yang jika dilihat dari ketentuan rukun dan syarat terbentuknya akad yakni tujuan akad, maka instrumen perjanjian yang serupa dapat dikategorikan kedalam akad yang bertentangan dengan syarak jika dilakukan pengintegrasian ilmu melalui uruf atau kebiasaan masyarakat berupa ketaatan terhadap aturan perundang-undangan yang juga diakui oleh hukum Islam. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Nominee KW - Hukum Agraria KW - Hukum Perjanjian M1 - masters TI - PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN SYARIAH (STUDI KASUS DI KOTA DENPASAR BALI) AV - restricted EP - 208 ER -